"Tim kita mengajukan 23 pertanyaan, pertama berkaitan dengan masalah identitas. Tiga pertanyaan tambahan dan seterusnya, misalnya apakah merasa ditekan. Selanjutnya pertanyaan substantif," kata Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini kepada wartawan, di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu.
Tim Bawaslu yang hadir antara lain, Wahidah Syuaib, dan Wirdaningsih. Sedangkan dari timnas SBY-Boediono hadir Hatta Radjasa (Ketua), Joko Suyanto (wakil ketua), Marzuki Ali (sekretaris), Max Sopacua, dan Amir Syamsudin (anggota tim advokasi).
Nur Hidayat mengatakan, klarifikasi terhadap dugaan kampanye di luar jadwal waktu itu dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan tim kampanye calon presiden-wakil presiden no urut 1 (Megawati-Prabowo).
Ia mengatakan, 23 pertanyaan diajukan tim Bawaslu mulai pukul 10.00 -12.15.
Terkait pertanyaan-pertanyaan substantif, katanya, Bawaslu akan mendiskusikan dalam rapat pleno yang akan dilakukan hari ini.
Anggota Bawaslu Wirdaningsih mengatakan, ada tiga hal yang dipersoalkan terkait masalah ini yakni, pertama, terkait dugaan kampanye terselubung SBY.
Kedua, SBY diduga melakukan kegiatan yang seolah-olah mempengaruhi rakyat berupa imbauan atau ajakan. Ketiga, instruksi SBY sebagai presiden yang juga calon presiden, itu bukan kewenangan presiden, tetapi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hasil klarifikasi ini, kata Wirdaningsih, akan dibahas dalam pleno sore ini. "Paling lambat besok hasil rekomendasi Bawaslu sudah ada," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009