Mataram, (ANTARA News) - Menteri Negara (Meneg) Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN), Taufiq Effendi, mengatakan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia baru mencapai 2,6 sehingga masih diperlukan peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita masih harus tingkatkan hingga mencapai 8,0," ujar Taufiq usai memberi arahan pada Rapat Koordinasi Regional (Rakoreg) Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi (Kormonev) Pelaksanaan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, untuk wilayah Timur Indonesia, Rabu.
IPK merupakan tolok ukur yang menggambarkan optimalnya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Jika telah mencapai IPK 8,0 maka telah menggambarkan bahwa seluruh aparat hukum telah berperan sesuai harapan masyarakat yakni lembaga yang menangani perkara tindak pidana korupsi telah berfungsi secara efektif dan efesien.
"Penentuan nilai IPK itu dilakukan lembaga transparansi internasional yang juga menyoroti pelayanan publik dan kebijakan yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009