Jakarta (ANTARA News) - Ditjen Pajak menolak adanya usulan tambahan jenis kebutuhan/bahan pokok yang bebas pajak pertambahan nilai (PPN) melalui RUU PPN yang tengah dibahas DPR.
"Apa yang ada selama ini sebagai bahan pokok yang bebas PPN, tidak akan kita kurangi tapi juga tidak akan kita tambah," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution usai mengikuti rapat pimpinan Depkeu di Jakarta, Rabu.
Darmin menyebutkan, tiga jenis kebutuhan pokok yang bebas PPN selama ini adalah beras, garam, dan jagung.
"Ada yang mengusulkan tambahan sehingga menjadi lebih banyak jumlahnya, tapi kita bilang jangan," katanya.
Menurut dia, tidak perlu ditambah jumlahnya dan akan lebih baik jika dicari jalan agar petani, nelayan, dan peternak tetap tidak kena PPN tapi barangnya menjadi barang kena pajak.
"Bahan pokok beras, garam, dan jagung dari dulu gak pernah kena PPN. Ada yang mau list-nya diperbanyak, tapi apa yang ada selama ini sebagai bahan pokok tidak akan kita kurangi, juga tidak akan tambah," tegasnya.
Ia menyebutkan, sebelumnya ada usulan supaya daging, telur, dan lainnya juga bebas PPN.
Mengenai perkembangan pembahasan RUU tentang PPN, Darmin mengatakan, sejak pelaksanaan pilpres 8 Juli 2009 lalu belum ada pembahasan lanjutan.
"Mereka mungkin masih pada sibuk habis pilpres, mudah-mudahan satu-dua minggu ke depan kita bisa duduk bersama," katanya.
Sementara itu ketika ditanya mengenai pengganti dirinya, Darmin tidak bersedia menyebutkan siapa penggantinya.
"Nantilah, sedang dibicarakan, tapi rekomendasinya dari saya dan Menteri Keuangan," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009