Kepala Biro Humas Depkeu Harry Z. Soeratin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menyebutkan, penetapan aturan Menkeu itu merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2009 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu.
Menkeu menetapkan aturan pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.02/2009 tanggal 23 Juni 2009.
Pelayanan kesehatan bagi menteri dan pejabat tertentu diberikan secara paripurna melalui mekanisme asuransi selama yang bersangkutan menduduki jabatannya. Jaminan pemeliharaan kesehatan tersebut ditanggung PT Askes (Persero).
Jaminan pemeliharaan kesehatan yang diberikan meliputi rawat jalan tingkat pertama, rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap, pelayanan gigi dan inap, pelayanan persalinan, penggantian alat kesehatan pelayanan darah, general check-up, pelayanan kesehatan di luar negeri, dan pelayanan ambulans.
Sementara itu, jaminan pemeliharaan kesehatan yang tidak ditanggung meliputi pelayanan dan tindakan kosmetika, program dalam rangka ingin mempunyai anak, kecanduan narkoba dan kecanduan alkohol serta obat berbahaya lainnya, pengobatan dan tindakan medis yang masih dikategorikan eksperimen, biaya transportasi yang menggunakan angkutan udara, biaya komunikasi, hal-hal lain yang ditentukan oleh Tim Dokter Menteri dan pejabat tertentu, dan hal selain di atas yang ditentukan oleh PT Askes.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009