Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang diberikan kepada Menteri dan Pejabat Tertentu meliputi: i) Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP); ii) Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL); iii) Rawat Inap (RI); iv) Pelayanan gigi dan inap; v) Pelayanan Persalinan; vi) Penggantian alat kesehatan; vii) Pelayanan darah; viii) General Check Up ; ix) Pelayanan kesehatan di luar negeri; dan x) Pelayanan ambulans.
Sementara itu, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang tidak ditanggung meliputi: i) Pelayanan dan tindakan kosmetika; ii) Program dalam rangka ingin mempunyai anak; iii) Kecanduan narkoba (narkotika/obat-obatan/zat adiktif lain) dan kecanduan alkohol, serta obat berbahaya lainnya; iv) Pengobatan dan tindakan medis yang masih dikategorikan eksperimen; v) Biaya transportasi yang menggunakan angkutan udara; vi) Biaya komunikasi; vii) Hal-hal lain yang ditentukan oleh Tim Dokter Menteri dan Pejabat Tertentu; dan viii) Hal-hal lain selain angka (i) sampai dengan (vii) yang ditentukan oleh PT. ASKES (Persero).
Guna melaksanakan jaminan pemeliharaan kesehatan dimaksud, Menteri Keuangan setiap tahun membayar iuran jaminan pemeliharaan kesehatan Menteri dan Pejabatan Tertentu kepada PT. ASKES (Persero).
Untuk selengkapnya, dapat dilihat di www.depkeu.go.id.
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009