Jakarta, 15/7 (ANTARA) - Sebagai wujud pelaksanaan ketentuan pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2009 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, terhitung sejak tanggal 23 Juni 2009, Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 115/PMK.02/2009 menetapkan Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu. Pelayanan kesehatan bagi Menteri dan Pejabat Tertentu diberikan secara paripurna melalui mekanisme asuransi selama yang bersangkutan menduduki jabatannya. Jaminan pemeliharaan kesehatan tersebut ditanggung oleh PT. ASKES (Persero).
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang diberikan kepada Menteri dan Pejabat Tertentu meliputi: i) Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP); ii) Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL); iii) Rawat Inap (RI); iv) Pelayanan gigi dan inap; v) Pelayanan Persalinan; vi) Penggantian alat kesehatan; vii) Pelayanan darah; viii) General Check Up ; ix) Pelayanan kesehatan di luar negeri; dan x) Pelayanan ambulans.
Sementara itu, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang tidak ditanggung meliputi: i) Pelayanan dan tindakan kosmetika; ii) Program dalam rangka ingin mempunyai anak; iii) Kecanduan narkoba (narkotika/obat-obatan/zat adiktif lain) dan kecanduan alkohol, serta obat berbahaya lainnya; iv) Pengobatan dan tindakan medis yang masih dikategorikan eksperimen; v) Biaya transportasi yang menggunakan angkutan udara; vi) Biaya komunikasi; vii) Hal-hal lain yang ditentukan oleh Tim Dokter Menteri dan Pejabat Tertentu; dan viii) Hal-hal lain selain angka (i) sampai dengan (vii) yang ditentukan oleh PT. ASKES (Persero).
Guna melaksanakan jaminan pemeliharaan kesehatan dimaksud, Menteri Keuangan setiap tahun membayar iuran jaminan pemeliharaan kesehatan Menteri dan Pejabatan Tertentu kepada PT. ASKES (Persero).
Untuk selengkapnya, dapat dilihat di www.depkeu.go.id.
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009