"Saya sangat prihatin dan berbelasungkawa atas meninggalnya ABK Indonesia yang bekerja di Kapal itu, Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pendampingan kepada semua WNI termasuk memastikan tidak adanya kekerasan, eksploitasi dan pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan yang berakibat jatuhnya korban nyawa WNI dan terampasnya hak mereka sebagai ABK," ujar Kharis dalam rilis yang diterima di Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Haris mengatakan prihatin mendengar kabar yang diberitakan dari Media Korea Selatan tentang empat orang ABK WNI yang bekerja di Kapal Longxing 629 China telah meninggal dunia. Ia pun miris ketika tiga jasad di antara mereka terpaksa dibuang ke laut lepas.
Baca juga: Kemlu akan panggil Dubes China terkait perlakuan terhadap WNI ABK
Baca juga: GP Ansor kutuk pelarungan WNI ABK Kapal China ke laut
Sebagaimana yang tertera pada Pasal 18 Undang-Undang Hubungan Luar Negeri Nomor 37 Tahun 1999, disebutkan bahwa Pemerintah berkewajiban untuk melindungi kepentingan warga negara atau badan hukum Indonesia.
Sementara pada Pasal 19 disebutkan bahwa Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban untuk memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.
“Karena itu saya meminta agar Kementerian Luar Negeri segera berkoordinasi dengan pemerintah Tiongkok terkait Kapal tempat bekerja WNI dan Pemerintah Korea Selatan yang saat ini merawat dan membantu 14 ABK yang masih hidup. Sehingga semua mendapatkan keadilan dan tentunya pendampingan yang memadai dari negara, dalam hal ini kedutaan besar kita di Korea Selatan,” kata Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Sebagaimana diberitakan media di Korea Selatan tersebut, kata Haris, sejumlah WNI ABK melapor bahwa mereka diperlakukan dengan buruk di kapal ikan tersebut.
Mereka bekerja 18 jam sampai 30 jam, sehingga memiliki waktu istirahat yang minim.
Mereka juga terpaksa harus meminum air laut yang disaring sehingga sebagian jatuh sakit, sementara para awak dari China mendapat jatah air mineral dalam botol.
Berdasarkan UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) dijelaskan bahwa bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakan hak-haknya.
Kharis mengatakan Pekerja Migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.
"Apa yang terjadi pada ABK WNI di kapal itu harus diusut tuntas hingga selesai," kata Kharis yang merupakan legislator dari Dapil Jateng 5 tersebut.
Baca juga: Anggota DPR minta investigasi kasus ABK meninggal di kapal China
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020