Besaran insentif ini akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah

Bogor (ANTARA) - Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Bogor memberikan makan tambahan (PMT) kepada ibu hamil, balita, dan lanjut usia, serta insentif bagi tenaga kesehatan penanganan COVID-19.

Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Kota Bogor, Sri Nowo Retno, mengatakan hal itu, melalui pernyataan tertulisnya, di Kota Bogor, Kamis.

Menurut Retno, panggilan Sri Nowo Retno, program PMT itu anggarannya bersumber dari realokasi atau "refocusing" APBD Kota Bogor pada Dinas Kesehatan untuk penanganan COVID-19 pada Mei dan Juni 2020, sebesar Rp367.029.900.

PMT yang diberikan berupa susu formula sebanyak 3.804 dus (tanpa menyebutkan ukuran kemasan) untuk 317 ibu hamil untuk mengurangi energi kronis.

Baca juga: RSUD Kota Bogor buka lagi layanan untuk pasien non-COVID-19

Kemudian, 480 saset susu formula untuk delapan balita gizi buruk berusia kurang dari satu tahun, dan 666 kaleng susu formula (tanpa menyebutkan ukuran kemasan) untuk 74 balita gizi buruk berusia lebih dari satu tahun, yang berpotensi terkena kurang gizi dan berakibat jadi kerdil (stunting).

Kepada 200 orang lanjut usia lebih dari 60 tahun dari keluarga prasejahtera yang aktif ke Posbindu lansia, akan diberikan makanan tambahan berupa susu formula berbentuk bubuk sebanyak 2.400.

"Pemberian makanan tambahan ini anggarannya bersumber dari realokasi anggaran APBD pada Dinas Kesehatan untuk penanganan COVID-19," katanya.

Dinas Kesehatan juga memberikan insentif bagi tenaga kesehatan di Puskesmas, yakni dokter, bidang, perawat, pengawas dan analis laboratorium.

Baca juga: PDP di Kota Bogor tambah tujuh pasien lagi

Anggaran bersumber dari biaya tidak terduga (BTT) APBD Kota Bogor untuk penanganan COVID-19 pada Mei dan Juni 2020, sebesar Rp691.000.000.

"Besaran insentif ini akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Rencananya, Kementerian Kesehatan juga akan memberikan insentif bagi tenaga kesehatan," katanya.

Retno menambahkan, Dinas Kesehatan baru mendapat sosialisasi mengenai insentif untuk tenaga kesehatan. Penerima insentif ini tidak boleh ganda.

Menurut dia, insentif pada Mei dan Juni akan gunakan mekanisme dari pusat berdasarkan aturan.

Baca juga: Pasien sembuh COVID-19 di Kota Bogor bertambah tiga orang

"Itu pun harus dipilih yang terlibat langsung pada penanganan Covid-19," katanya.


Pewarta: Riza Harahap
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020