Semarang (ANTARA News) - Salah seorang pengacara Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji, Novel Al Bakrie, menyatakan, penangkapan kliennya yang dilakukan tim Resmob Polwiltabes Semarang, dil uar kewajaran.
"Penangkapan Syekh Puji itu sendiri sebenarnya tadi sudah di luar kewajaran, sementara klien saya mempunyai pengacara jadi bisa dibicarakan secara baik-baik, tidak dijemput paksa seperti ini," katanya di Semarang, Rabu.
Dia juga menilai penanganan perkara Syekh Puji bisa sangat mungkin terjadi penekanan dari berbagai pihak.
Dia mengatakan, sebagai tim pengacara Syekh Puji, hingga saat ini dirinya belum menganggap ada korban yang sesungguhnya dalam kasus ini.
"Apakah Ulfa pantas dikatakan sebagai korban, sedangkan kriteria korban sendiri harus jelas, seperti mengeluh, teraniaya, tersiksa ataupun keberatan," ujarnya.
Mengenai keadaan Syekh Puji saat ini, dia mengatakan, kliennya sekarang lebih siap dalam menerima konsekuensi yang akan diterimanya karena sudah disadari sebelumnya.
Menanggapi penangkapan ayah Ulfa, Suroso, oleh tim Resmob Polwiltabes Semarang pada Rabu (15/7) dini hari, sekitar pukul 01:00 WIB, beberapa jam setelah Syekh Puji ditangkap, dia juga menganggap ada tekanan tersendiri.
"Dengan ditangkapnya Suroso menyusul Syekh Puji, hal ini semakin menguatkan bahwa ada tekanan tersendiri. Suroso dianggap bertanggung jawab karena sebagai seorang bapak yang menikahkan anak perempuannya," katanya.
Sebagai pengacara dari Syekh Puji, dia akan terus melakukan upaya hukum mengingat kliennya hingga saat ini masih belum bisa menerima terhadap pasal-pasal yang disangkakan padanya.
Menurut dia, kasus Syekh Puji ini masih bias dan kepastiannya akan jelas setelah polisi menemukan alasan yang sesungguhnya dalam penahanan Syekh Puji.
"Sampai saat ini, saya masih belum mengerti sepenuhnya alasan polisi menangkap kembali Syekh Puji," ujarnya.
Seperti diberitakan, Syekh Puji ditangkap lagi oleh polisi karena dianggap tidak kooperatif selama dalam penangguhan penahanan.
Syekh Puji tiba di Mapolwiltabes Semarang, Selasa, sekitar pukul 19.30 WIB bersama anggota Resmob yang menjemput paksa di kediamannya dengan mengendarai mobil Toyota Innova abu-abu bernomor polisi H-414-ZL.
Penjemputan paksa dilakukan tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKBP Roy Hardi Siahaan, dan terdiri dari unit Resmob dan PPA.
Namun, penjemputan itu tidak berjalan mulus karena mendapat perlawanan dari ratusan santri yang ada di Pondok Pesantren Miftahul Jannah, Bedono, Kabupaten Semarang.
Meski sempat terjadi perlawanan dan adu argumentasi antara keluarga Syekh Puji dan Kasat Reskrim, akhirnya polisi berhasil membawa Syekh Puji ke Polwiltabes Semarang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Akibat perlawanan tersebut, tiga mobil milik polisi yang menjemput Syekh Puji mengalami kerusakan karena dipukul dan dilempari dengan berbagai benda keras.
Dari perusakan dan tindakan anarkis tersebut, polisi menangkap seorang satpam bernama Dwi, dan seorang karyawan bernama Slamet, yang diduga sebagai pelaku perusakan.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009