Jakarta, (ANTARA News) - Ketua Umum Komite Bangkit Indonesia (KBI) Rizal Ramli melepas 10 burung merpati di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus unjuk rasa anarkis.

Adhie M Massardi, salah satu pendukung Rizal mengatakan, merpati itu merupakan simbol perdamaian dalam perjuangan.

"Pak Rizal sudah berjuang sejak masih kuliah di ITB antara lain memperjuangkan wajib belajar enam tahun," katanya.

Perjuangan lain Rizal secara damai adalah aktif menulis berbagai persoalan ekonomi saat aktif sebagai Direktur Econit.

Rizal Ramli, tim pengacara dan puluhan pendukungnya datang ke Mabes Polri dengan berjalan kali dari kawasan Blok M, Jakarta Selatan atau sekitar 200 meter dari Mabes Polri.

Usai melepas merpati, sejumlah pendukungnya menyanyikan lagu-lagu bertemakan perubahan untuk mengiringi Rizal yang mulai masuk ke halaman Mabes Polri lewat pintu Jl Trunojoyo.

Ditanya kemungkinan akan ditahan saat diperiksa penyidik Polri, mantan Menko Ekuin ini mengatakan, bahwa hal itu tidak akan menjadi masalah baginya.

"Nasib Rizal Ramli itu tidak penting. Yang penting adalah nasib rakyat yang harus hidup layak. Perjuangan demokrasi itu juga penting," ujar Rizal.

Ia mengatakan, nasib 80 persen rakyat Indonesia yang belum menikmati kemerdekaan adalah hal yang diperjuangkan.

Pengacara Rizal, Luhut Pangaribuan mengatakan, kasus yang dihadapi Rizal sudah tidak relevan lagi karena harga BBM sudah turun.

"Klien kami dituduh di belakang aksi unjuk rasa soal BBM. Masa gitu saja menjadi tersangka," katanya.

Kedatangan Rizal juga diantar oleh Ketua Umum Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK) Eros Jarot dan Sekjen PNBK Hamdan Zoelva dan isterinya Mariani Ramli.

Polri memeriksa Rizal sebagai tersangka unjuk rasa anarkis menjelang kenaikan BBM, Mei - Juni 2008.

Pemanggilan kali ini adalah yang kedua kali karena para pemanggilan pertama, pekan lalu, Rizal tidak datang sebab sedang berada di Bangka Belitung.

Kasus ini juga menyeret Sekjen KBI Ferry Joko Yuliantono yang kini tengah menjadi terdakwa kasus yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009