Pemeriksaan tersebut terkait laporan yang masuk ke Polda Jabar pada Mei 2009 tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana Persib yang berasal dari APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2008.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Dade Achmad menuturkan, kasus tersebut baru dalam tahap penyelidikan. Pemeriksaan Jaja pun bukan dalam status saksi.
"Dia ke sini untuk klarifikasi saja soal laporan tersebut. Belum sebagai saksi," katanya.
Dade menambahkan, penyidik akan mengirimkan surat resmi pemanggilan Jaja sebagai saksi jika nanti penyidik memperoleh data-data yang kuat.
"Tentunya beliau akan kami periksa resmi sebagai saksi jika penyidik telah memperoleh data-data kuat soal dugaan tipikor tersebut. Dan pastinya masih banyak saksi yang akan kami panggil dan periksa untuk kasus ini," ujarnya.
Pemeriksaan itu dimulai sekira pukul 9.00 WIB hingga menjelang siang. Dalam pemeriksaan yang berbentuk klarifikasi itu, penyidik menanyakan aliran penggunaan dana Persib.
Beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Jaja antara lain soal gaji para pemain Persib, biaya operasional, dan lainnya.
Total dana APBD Kota Bandung 2008 yang digelontorkan untuk Persib mencapai Rp 32 miliar.
Jaja yang juga Kepala PDAM Kota Bandung itu, lalu membeberkan data-data pemakaian dana Persib kepada penyidik.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009