"Peningkatan tertinggi adalah pada area optimalisasi pendapatan daerah dari 27 persen menjadi 85 persen," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam rapat koordinasi yang digelar secara daring melalui telekonferensi antara Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK dengan pemda se-Sulteng, di Jakarta, Rabu (6/5).
Peningkatan tersebut, lanjut dia, dikarenakan para pemangku kepentingan, yakni pemda, PT Bank Sulteng, Kejaksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan wajib pajak (WP) memfokuskan kegiatan di area tersebut sehingga rencana aksi dapat dieksekusi dengan baik.
Sementara itu, KPK juga memberikan catatan terhadap area intervensi kapabilitas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), meski terjadi peningkatan, tetapi tidak signifikan, yaitu dari 53 persen menjadi 56 persen.
"Dari evaluasi KPK, penyebabnya adalah faktor kecukupan jumlah SDM, kepatuhan anggaran yang tidak berpihak, dan kemampuan personel APIP untuk melaksanakan probity audit," kata Ghufron.
Kedua, KPK juga menyayangkan pada area tata kelola Dana Desa yang justru terjadi penurunan dari 90 persen menjadi 56 persen.
"Hal ini dikarenakan adanya penambahan indikator dan secara khusus ada indikator yang tidak dapat dicapai di Tahun 2019, yaitu implementasi sistem pengawasan keuangan desa (siswakeudes) serta koordinasi antara dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) dengan inspektorat yang belum optimal sehingga menghambat capaiannya," tuturnya.
KPK mencatat secara keseluruhan capaian monitoring centre for prevention (MCP) wilayah Sulteng Tahun 2019 mengalami peningkatan menjadi 71 persen dari capaian Tahun 2018 sebesar 56 persen.
"Dibandingkan rata-rata nasional 2019, capaian wilayah Sulteng berada di atas rata-rata. Tahun 2019 rata-rata nasional 68 persen berbeda dengan capaian Tahun 2018, Sulteng masih di bawah rata-rata nasional, yaitu 58 persen," kata Ghufron.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020