Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan tidak akan mengutip biaya sepeser pun kepad alembaga negara yang hendak menggunakan jasa jaksa pengacara negara (JPN).
"Jadi gratis karena kita membela negara," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Departemen Pertahanan menyatakan tak akan mengajukan gugatan perdata terhadap pengusaha Tan Kian dalam kasus kepemilikan Plaza Mutiara yang diduga menggunakan dana PT Asabri.
Dephan membatalkan gugatan karena menghabiskan dana cukup besar dan waktu penyelesaian perkara yang lama, padahal jaminan uang prajurit kembali juga belum pasti.
Hendarman menyatakan penggratisan biaya JPN itu karena kejaksaan sudah memiliki anggaran untuk menindaklanjuti pengajuan gugatan perdata itu.
"Yang belum ada itu, untuk jumlah uang yang diajukan dalam gugatan," katanya.
Hendarman mengaku belum menerima alasan pembatalan pengajuan gugatan perdata oleh Dephan terhadap Tan Kian dan berjanji akan ditanyakan kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sebelum ini Kejagung tidak mau mengomentari sikap Departemen Pertahanan untuk tidak melanjutkan gugatan perdata terhadap Tan Kian. (*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009