Semarang, 14/7 (ANTARA) - 30 relawan berjaga-jaga 24 jam mengamankan rumah dan komplek pondok putri milik Syekh Puji di Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

"Sebanyak 30 relawan yang ikut menjaga komplek ini," kata salah satu personel Korp Komando Kesiapsiagaan Muhammadiyah (Kokam) Jateng, Nur di Ungaran, Selasa.

Ia mengatakan, bersama teman-teman lainnya datang secara ikhlas untuk ikut mengamankan komplek tempat tinggal Pujiono sejak Mei lalu.

Pengamanan, katanya, dilakukan selama 24 jam dan dibagi dalam tiga "Shift"(pergantian jadwal), yakni pertama, pukul 07:00-03:00, kedua, pukul 03:00-11:00, dan shift selanjutnya pukul 11:00-07:00.

Pujiono Cahyo Widianto mengatakan, mereka datang atas kemauan sendiri setelah teror dan kami tidak mengundang atau membayar mereka untuk menjaga tempat ini.

"Mereka (pejaga) simpati atas kasus yang menimpa saya sebagai sesama ummat," katanya.

Ia mengatakan, sering menerima teror baik lewat telepon, SMS dan atau ancaman lain sejak kasusnya mencuat di dengar publik hingga merasa sudah biasa dengan teror-teror.

Sebelum memeutuskan untuk menikahi Lutfiana Ulfa, kata Pujiono, sudah melakukan konsultasi dengan empat profesor ahli di Jakarta dan mereka mengatakan pernikahan Syekh Puji tidak bisa di jerat dengan pasal apapun.

"Saya menduga ada oknum sengaja mempermainkan saya. Saya sudah melaporkan mereka," katanya.

Ia mengatakan, sudah mengeluarkan materi yang jumlahnya besar untuk mengurus kasusnya, tapi belum kelar-kelar.

"Saya sudah diperas dan ditipu oleh beberapa oknum, ada yang berupa uang tunai dan cek," katanya.

Mantan pengacara saya, kata Puji, Nasihan dan kawan-kawannya sudah saya laporkan ke Mapolda Metro Jaya (PMJ) Jakarta karena memeras dan menipu saya.

Ia mengatakan, hanya uang sejumlah 2,5 miliar yang ada tanda buktinya, diantaranya 2,4 miliar dicairkan melalui Bank BCA di Semarang dan BCA dan 100 juta diserahkan langsung oleh istrinya di hotel Ciputra.

Ketika ditahan Polda Jateng, katanya, Ia mendapatkan keistimewaan fasilitas, sehingga Ia menduga ada konspirasi sehingga harus diusut.

"Saya siap membongkar mafia peradilan. Hukum harus dibersihkan karena jika tidak akan merusak masyarakat," katanya.

Pujiono mengatakan, yakin dengan kasus pernikahannya tidak melanggar hukum karena sampai sekarang memang belum cukup alat bukti dan belum ada korban sehingga dikembalikan oleh kejaksaan.

Pengacara Syekh Puji, Sinto Ariwibowo, membenarkan ucapan bahwa sudah melaporkan beberapa oknum tersebut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan pemerasan.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009