Kupang (ANTARA News) - Sebanyak 800 mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Surabaya Cabang Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), memboikot pelaksanaan ujian akhir semester yang berlangsung Senin.

Boikot ujian akhir semester yang dilakukan para calon tenaga perawat itu dengan menyegel kampus mereka di Jalan El-Tari II, Kota Kupang.

Bentrok tidak terhindarkan antara mahasiswa yang ingin mengikuti ujian semester dengan mahasiswa yang menyegel kampus.

Akibatnya, seorang mahasiswi semester VI, Vero (17) jatuh pingsan di tengah kerumunan massa, yang seketika berubah menjadi kericuhan.

Sejumlah mahasiswa yang berada di sekitar mahasiswi itu langsung membawa korban ke ruangan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) kampus setempat untuk mendapatkan pertolongan.

Pemboikotan mereka lakukan karena mahasiswa kecewa terhadap pihak kampus dan rektorat yang tidak dapat mempertanggung jawabkan legalitas kampus STIKES Surabaya cabang Kupang ini.

Mahasiswa juga mendesak pihak kampus segera mengembalikan seluruh uang kuliah yang terlanjur disetor ke manajemen kampus STIKES, sehingga bisa untuk biaya melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi lain.

Hingga berita ini dikirim para mahasiswa itu masih menyegel kampus dan mobil pribadi milik rektor.

Mereka berjanji akan membuka penyegelan kampus setelah ada jaminan dari pihak rektorat mengenai status lembaga pendidikan ini.

Rektor STIKES Surabaya cabang Kupang Rudizom Doko yang menemui para mahasiswa itu nyaris menjadi bulan-bulanan mahasiswa, karena tidak dapat memberikan penjelasan tentang status kampus STIKES Surabaya cabang Kupang.

Para mahasiswa yang kecewa dengan jawaban rektor langsung mengejar sang rektor, sehingga bentrokan tidak terhindarkan.

Sejumlah polisi berpakaian sipil dari Polresta Kupang yang mengamankan aksi itu terlibat bentrok dengan para mahasiswa saat berusaha menghalau tindakan anarkis para mahasiswa terhadap rektornya.

Rektor Rudizom Doko yang dikonfirmasi secara terpisah mengatakan status STIKES sah sesuai ketentuan yang berlaku yakni pengakuan dari Menteri Pendidikan Nasional melalui SK Mendiknas RI Nomor: 162/D/0/2007, rekomendasi Menteri Kesehatan RI Nomor: HK:03.2.4.1.02140/03.24.1.0212 dengan kode perguruan tinggi bernomor: 073-146.

"Untuk operasional STIKES Surabaya multi kelas di Kupang berpedoman pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas), Bab III pasal empat ayat dua, Bab VI pasal 13 hingga pasal 16, pasal 19 hingga pasal 25, pasal 31 ayat satu sampai ayat tiga.

Ia mengatakan pada awal beroperasinya STIKES pada Februari 2008 di Kota Kupang, pihak lembaga pendidikan ini mendapatkan dukungan lisan dari Wali Kota Kupang, Wakil Wali Kota Kupang, Dewan Pendidikan Kota Kupang, Dewan Pendidikan Provinsi NTT, dan masyarakat melalui orangtua mahasiswa.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009