Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum DPP Partai Golkar, HM Jusuf Kalla menegaskan, sikap partai dalam mendukung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih 8 Juli 2009 setelah di atas tanggal 20 Oktober 2009.
"Kalau ada wacana dari sebagian pengurus partai bahwa sebaiknya Partai Golkar melakukan oposisi terkait kekalahan pada Pilpres, itu belum bisa ditentukan saat ini karena Golkar masih merupakan partai pemerintah hingga berakhirnya masa tugas sebagai wakil presiden bulan Oktober nanti," katanya usai rapat pengurus harian DPP Partai Golkar di Jakarta, Senin Malam.
Menurut JK, adanya wacana agar partai Golkar mengambil sikap untuk oposisi adalah hal yang masih dianggap terlalu dini karena proses penentuan pemenang pemilu presiden belum selesai.
"Saat ini kan belum ada penentuan resmi sebagai pemenang pemilu presiden oleh lembaga penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bila KPU sudah resmi menetapkan calon pemenang presiden dan wakil presiden, maka mungkin saja ada kebijakan lain yang ditempu partai," kata Jusuf Kalla yang juga Wakil Presiden itu.
Pertemuan internal yang dilakukan Partai Golkar malam ini hanya semata-mata untuk melakukan evaluasi dan konsolidasi terkait hasil pelaksanaan Pilpres 8 Juli 2009.
"Pelaksanaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar memang akan ada tahun ini, tetapi baru akan dilaksanakan pada tanggal 12-13 Agustus 2009 mendatang," katanya.
Tentang adanya kemungkinan Partai Golkar, untuk mengajukan beberapa temuan pelanggaran Pemilu Presiden, Jusuf Kalla yang didampingi sejumlah pengurus DPP Partai Golkar mengatakan hingga saat ini masih sedang mengumpulkan data-data akurat.
"Saat ini pengurus DPD I dan II sedang mengumpulkan data-data. Bila memang terjadi ada bentuk pelanggaran yang dilakukan tim maupun pasangan capres dan cawapres tertentu maka tentu harus dilakukan melalui jalur hukum," katanya.
Beberapa pengurus DPD maupun tim suskses Partai Golkar dan pengurus Partai Hanura sedang mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran baik yang dilakukan oleh pasangan capres maupun yang mungkin dilakukan oleh oknum lembaga penyelenggara pemilu.
Bila semua data-data itu sudah lengkap maka ia minta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mapun dari pihak penegak hukum untuk memproses sesuai dengan aturan yang berlaku, katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009