"Pelaku yang ditangkap itu berinisial HNF (32) warga Jalan Bambu VI, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Sugeng Riyadi, melalui Kanit Idik I AKP Rahmat Aribowo di Medan, Rabu.
Baca juga: Positif narkoba, Polrestabes Medan mutasi Wakapolsek Pancur Batu
Ia mengatakan, pelaku tersebut diringkus petugas kepolisian karena gerak-geriknya yang mencurigakan.
"Pelaku HNF ditangkap saat hendak menaiki mobil. Pelaku terlihat membuang benda, dan ternyata benda itu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu," ujarnya.
Baca juga: Polrestabes Medan musnahkan 15 kilogram sabu-sabu
Aribowo menyebutkan, penjual barang haram itu diringkus Sabtu (2/5) siang di Jalan Masjid Kelurahan Tegol Rejo, Kota Medan.
Bahkan, dari tangan pelaku itu diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram dalam plastik klip kecil dan alat hisap.
Baca juga: Polrestabes Medan bongkar praktik perjudian balap mobil liar
"Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020