"Hari ini kami menahan tersangka JW," kata Pelaksana Harian Ketua KPK, Bibit Samad Rianto di gedung KPK, Jakarta, Senin malam.
Bibit menjelaskan, Jules diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menaikkan harga barang dalam proyek pembangunan tersebut.
Dalam kasus itu, KPK juga telah menahan pemilik PT MMJA, Suryadi Santosa yang menjadi rekanan Kabupaten Supiori dalam proyek itu.
Jules dan Suryadi kemungkinan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 atau pasal 5 atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
KPK telah menetapkan Bupati Supiori, Papua, Jules F. Warikar, dan pemilik PT MMJ, Suryadi Santosa sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan pasar dan rumah dinas di Kabupaten Supiori.
KPK menduga telah terjadi penggelembungan harga dalam proyek tersebut. Selain itu, diduga telah terjadi aliran uang kepada Bupati Supiori, Jules F. Warikar.
Pembangunan yang menggunakan anggaran daerah tahun 2006-2008 senilai Rp106 miliar itu diduga merugikan negara sebesar Rp30 miliar.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009