Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memeriksa Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.

"Benar, hari ini KPK meminta keterangan saudara Ismeth Abdullah," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, seraya menyatakan Ismeth diperiksa sebagai saksi.

Penyidik KPK meminta keterangan dari Ismeth untuk melengkapi berkas perkara mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri, Oentarto Sindung Mawardi yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Ismeth tidak memberikan keterangan panjang lebar kepada wartawan yang setelah menjalani pemeriksaan langsung meninggalkan gedung KPK.

Ismeth yang sebelum menjadi gubernur Kepulauan Riau sempat menjabat Kepala Otorita Batam, diduga mengetahui proses pengadaan mobil pemadam kebakaran di Batam, Kepulauan Riau.

Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa Bupati Tanggamus, Lampung, Bambang Kurniawan dan mantan Bupati Tanggamus Fauzan Sa`i.

Oentarto Sindung Mawardi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah Indonesia, diduga menandatangani radiogram pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Radiogram itu menjadi celah bagi PT Istana Sarana Raya dan PT Satal Nusantara milik Hengky Samuel Daud yang juga sudah berstatus tersangka, sebagai rekanan tunggal proyek tersebut.

KPK menduga telah terjadi penggelembungan harga yang mengakibatkan kerugian negara dalam proyek tersebut.

Kasus ini sendiri telah menjerat beberapa kepala daerah, dan menurut Oentarto, juga melibatkan Hari Sabarno ketika menjadi menteri dalam negeri. (*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009