Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung sampai sekarang masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dugaan korupsi pembangunan alat pengering gabah (drying center) yang didanai oleh Bank Bukopin.

"Belum ada hasil auditnya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Jakarta, Senin.

Jampidsus menyatakan bahwa sampai sekarang tersangkanya belum ada penambahan atau masih tetap sebelas orang.

Sebelumnya, Kejagung sejak Februari 2009 meminta BPK untuk mengaudit kasus dugaan korupsi pembangunan drying center tersebut.

Kejagung pada Agustus 2008 telah menetapkan 11 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pemberian fasilitas kredit oleh Bank Bukopin kepada PT Agung Pratama Lestari (APL) yang menimbulkan kerugian sebesar Rp76,3 miliar.

Sebelas tersangka itu, dari Bank Bukopin sebanyak 10 orang, yakni ZK dkk, dan satu orang Kuasa Direktur PT APL, GN.

Kasus itu bermula pada 2004 dimana Direksi PT Bank Bukopin telah memberikan fasilitas kredit kepada PT APL sebesar Rp62,8 miliar.

Kredit itu untuk membiayai pembangunan alat pengering gabah (drying center) pada Divre Bulog Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, NTB, dan Sulsel sebanyak 45 unit.

"Namun fasilitas kredit yang diterima tersangka GN (PT APL) ternyata dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya," katanya.

Tidak sesuai peruntukannya itu yakni mesin yang harus dibeli adalah merk Global Gea (buatan Taiwan) namun dalam kenyataannya mesin yang dibeli merk Sincui, kemudian ditempeli merk Global Gea.

Akibatnya kredit tersebut menjadi macet sebesar Rp76,3 miliar. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009