Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) menyatakan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) tertentu untuk penjualan tanggal 15 Juli hingga 15 Agustus ke depan tidak akan mengalami perubahan.

"Keputusan ini diambil berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi harga minyak mentah dan harga produk BBM di pasar dunia," papar Sutisna Prawira, Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen ESDM, Senin.

Berdasarkan hasil pantauan, Sutisna menyatakan, sempat terjadi kenaikan harga minyak mentah dan BBM di pasar global pada Juni, namun kembali turun sejak awal Juli ini.

Selain itu, keputusan untuk mempertahankan harga BBM bersubsidi tersebut juga berdasarkan catatan perkembangan nilai tukar rupiah dan kondisi keuangan negara.

"Sejauh ini nilai tukar rupiah relatif stabil. Dan sama halnya dengan kondisi keuangan negara," jelas Sutisna lagi.

Sutisna mengatakan, ketentuan harga ini akan mulai berlaku mulai pukul 00.00 waktu setempat pada tanggal 15 Juli 2009.

Adapun jenis BBM tertentu yang dimaksud adalah Bensin Premium, Minyak Solar (gas oil) dan Minyak Tanah (kerosene).

Sutisna menjelaskan dengan keputusan ini, maka ketentuan tentang harga jual eceran BBM tertentu masih mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 tahun 2009, tanggal 12 Januari, tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah, Bensin Premium dan Minyak Solar untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum.

Menurut Sutisna, dalam Permen tersebut ditentukan harga eceran Bensin Premium sebesar Rp4.500 per liter, Minyak Solar Rp4.500 per liter dan Minyak Tanah sebesar Rp2.500 per liter. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009