"Kalau nanti diterima (putusan kasasi MA), akan dipelajari, dikaji, dianalisa dari putusan. Putusannya sampai sekarang belum diterima," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, MA dalam putusan kasasi memvonis bebas mantan Danjen Kopassus itu, setelah kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima.
Perkara tersebut terkait dengan pembunuhan aktivis HAM, Munir, dalam penerbangannya dari Jakarta menuju Belanda beberapa tahun lalu.
Hendarman menyatakan dari putusan yang dipelajari itu, maka kejaksaan bisa menentukan sikap apakah akan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atau tidak.
"Itu kita bisa menentukan sikap, apakah akan PK atau tidak," katanya.
Ketika ditanya faktor lemahnya bukti baru (novum) yang akan diajukan JPU dalam permohonan kasasi itu, ia mengatakan dirinya menerima informasi seperti itu dari pers.
"Bahwa kebebasan murni itu diakibatkan alasan, jaksa tidak mampu," katanya.
Ia juga membantah adanya kesalahan dalam pengajuan memori kasasi oleh JPU. "Sebelum memori kasasi tersebut dikirim ke Mahkamah Agung, terlebih dahulu saya koreksi," katanya.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, memvonis bebas Muchdi Pr.
Kemudian, JPU mengajukan permohonan kasasi ke MA terkait putusan tersebut. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009