Tuntutan diajukan oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi manusia Indonesia (PBHI) dan Solidaritas Masyarakat Korban Kisruh Daftar Pemilih Tetap (SMK2DPT).
Siaran pers PBHI dan SMK2DPT yang diterima ANTARA News, dua pasal yang dalam UU No 10 tahun 2008 yakni Pasal 247 ayat 2 dan 4 serta Pasal 253 ayat 1 dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 karena menghambat masyarakat dalam menggunakan hak politiknya.
Terutama menyangkut mekanisme pengaduan maupun batas waktu kadaluarsa mempidanakan sebuah kasus pelanggaran Pemilu.
Sidang akan dilakukan pukul 14.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi di kawasan Jakarta Pusat.
Sebelumnya, PBHI dan SMK2DPT telah mengadukan kasus hilangnya hak pilih masyarakat ini ke Markas Besar Polri, kantor Kementerian Dalam Negeri, kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009