Ketika membuka rapat koordinasi pemberantasan korupsi di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin, Presiden menyatakan harapannya agar pemerintahan yang sekarang dan DPR masa bakti 2004-2009 dapat menyelesaikan pembahasan RUU Pengadilan tipikor.
DPR masa bakti 2009-2014 akan dilantik pada tanggal 1 Oktober 2009, sehingga hanya tersedia waktu yang sangat sedikit atau terbatas untuk menyelesaikan pembicaraan RUU Pengadilan Tipikor antara DPR dengan pemerintah,
"Tujuan dan harapan saya pada masa bakti Kabinet Indonesia Bersatu dan DPR sekarang dapat menyelesaikan sebelum 19 Desember 2009," ujarnya.
Meski Presiden dimungkinkan untuk mengeluarkan perppu demi menyelamatkan keberadaan pengadilan khusus tindak pidana korupsi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berpendapat jalan terbaik adalah dengan mendorong RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme di legislatif.
"Tetap yang terbaik jangan perppu. Masih ada waktu, kita dorong ini agar selesai," ujarnya.
Sementara itu, presiden dan wakil presiden yang baru akan dilantik pada tanggal 20 Oktober mendatang.
Untuk itu, Presiden mengatakan, pemerintah beberapa bulan lalu telah mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR guna mendorong percepatan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor.
Selain mempercepat pembahasan RUU Pengadilan Tipikor, Presiden Yudhoyono juga berharap penyusunan revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ingin diselaraskan dengan konvensi internasional tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dapat mencapai hasil terbaik.
Pro dan kontra dalam pembahasan revisi UU tersebut, diharapkan Presiden dapat menghasilkan titik temu berupa rumusan UU yang terbaik.
"Semua bisa dibicarakan. Ada silang pendapat, pro dan kontra, semua bisa dicari titik temu. Tidak boleh ada alasan pecah kongsi, terus tidak bisa sinergi," demikian Presiden.(*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009