Kedua pejabat itu, yakni EC. Mardjani sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Jambi dan Martua Sitanggang sebagai staf ahli, tetap akan ditugaskan sebagai mana tugas dan fungsinya, kata Wali Kota Jambi ketika ditanya di rumah dinasnya, di Jambi, Minggu.
Ia menyatakan tidak akan bergeming meski akibat kebijakannya itu, sebanyak lima partai politik telah mencabut dukungan kepadanya sebagai Wali Kota.
"Seperti sudah saya katakan bahwa matahari cuma satu, tidak akan jadi dua. Soal pejabat eselon II itu tetap akan saya pakai," katanya.
Semua aturan dan undang-undang sudah diikutinya, tidak ada mekanisme ataupun aturan hukum yang dilanggar, dua pejabat itu juga sudah mencukupi dan memenuhi semua persyaratan, bahkan pangkatnya sudah lebih.
Di era otonomi sekarang ini, Wali Kota memiliki otonomi sendiri, termasuk mengangkat pejabat," tegasnya.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 100 tahun 2000 jo PP nomor 13 tahun 2002, bahwa kedua pejabat tersebut telah memenuhi persyaratan untuk diangkat dalam jabatan struktural eselon II, prosedur pengangkatannya sesuai sebagaimana diatur oleh UU nomor 32 tahun 2004 dan Permendagri nomor 5 tahun 2005, pihaknya juga telah melakukan konsultasi terlebih dahulu.
Bambang juga menceritakan kronologis pengangkatan pejabat eselon dua di jajaran Pemko Jambi yang sebelumya juga ditolak oleh Gubernur Jambi H Zulkifli Nurdin.
Prosesnya dimulai dari 15 Mei 2009, dilakukanlah rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) tentang pembahasan pertimbangan bahan usulan konsultasi pengangkatan pejabat eselon dua di lingkup Pemko Jambi kepada Gubernur Jambi yang ditetapkan dalam berita acara Baperjakat nomor 20/Baperjakat/2009 dengan usulan 11 nama.
Dari 11 nama itu tercantum nama EC. Mardjani dan Martua Sitanggang untuk dipertimbangkan sebagai Kadipenda dan Staf Ahli Wali Kota bidang Pembangunan.
Pada hari yang sama, usulan konsultasi atas pengangkatan pejabat eselon II ini disampaikan kepada Gubernur Jambi dengan nomor 821.22/616/BKD tanggal 19 Mei 2009. Perihal tentang konsultasi pejabat struktural eselon II di Pemko Jambi dan diterima secara langsung oleh Asisten III Pemprov Jambi Fauzi Ansori.
Pada 20 Mei 2009, disampaikan revisi usulan pengangkatan pejabat eselon II di Pemkot kepada Gubernur Jambi dengan nomor 821.22/629/BKD yang diterima oleh Kabid Pengembangan Karir Badan Kepegawaian daerah (BKD) Pemprov Jambi H. Zainal.
Pada 2 Juni 2009, Pemkot Jambi mendapatkan jawaban balasan yang berbunyi berdasarkan surat Gubernur Jambi nomor 820.4/1120 s.d1128/BKD perihal konsultasi pengangkatan pejabat eselon II di Pemkot, dari 11 nama yang diusulkan, hanya sembilan orang yang disetujui, dan dua orang lagi yakni nama Ec Mardjani dan Martua Sitanggang tidak mendapatkan jawaban sama sekali.
"Saya heran, kenapa tidak dijawab, ini jadi tanda tanya, setuju atau tidak. Jika tidak, apa alasannya. Untuk itu, saya kembali mengirimkankan usulan kedua nama ini pada 15 Juni 2009," ujarnya.
Wali Kota memperkirakan tidak adanya jawaban tertulis dari Gubernur diartikan sebagai persetujuan, sebab dalam pengangkatan dan pelantikan pejabat Pemko maupun Pemkab hanya diharuskan konsultasi bukan meminta persetujuan.
Pengangkatan itu, telah sesuai dengan PP nomor 09 tahun 2003, sehingga meski tidak mendapatkan jawaban dari Gubernur, Mardjani dan Sitanggang tetap dilantik dengan SK nomor 821.2/99/BKD tentang mutasi dan pengangkatan pejabat di lingkup Pemko Jambi.
Ia menegaskan, pengangkatan itu bukan bentuk pembangkangan terhadap Gubernur sebagai atasannya, ia tetap menghormati Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009