jika kemudian ditetapkan sanksi .... hal itu dilakukan berdasarkan Undang-undang Karantina Kesehatan dan juga KUHP.

Jakarta (ANTARA) - Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pemberian sanksi untuk mendukung kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan sebagai pilihan tindakan paling akhir yang dilakukan kepolisian.

"Jadi itu semua adalah kegiatan tindakan (pilihan) yang paling-paling akhir yang dilakukan kepolisian," katanya dalam konferensi pers di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan bahwa kepolisian mendukung penuh kebijakan apapun yang ditetapkan, termasuk terkait dengan PSBB.

Dalam mendukung kebijakan itu, kepolisian berupaya mengimplementasikannya ke tingkat bawah maupun ke lapangan secara langsung.

"Jadi dalam menindaklanjuti arahan Presiden terkait dengan adanya larangan mudik dan yang berkaitan dengan PSBB, kami dari kepolisian, dibantu TNI, tetap melakukan tindakan preventif," katanya.

Mereka juga terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menyukseskan kegiatan PSBB di lapangan.

Untuk mendukung kebijakan PSBB tersebut kepolisian juga melakukan pengecekan fisik langsung kepada masyarakat yang menggunakan moda transportasi dan juga melakukan kegiatan perekonomian.

"Semuanya kita cek. Kita berikan edukasi dan kemudian kita berikan dalam bentuk-bentuk imbauan," katanya.

Bahwa jika kemudian ditetapkan sanksi terhadap orang-orang yang melanggar kebijakan PSBB, ia menegaskan bahwa hal itu dilakukan berdasarkan Undang-undang Karantina Kesehatan dan juga KUHP.

"Tapi semua itu adalah kegiatan tindakan yang paling-paling akhir yang dilakukan kepolisian," katanya.

Kepolisian tetap berupaya memberikan imbauan dan edukasi terlebih dahulu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sebelum memutuskan untuk mengambil pilihan tindakan paling akhir tersebut.

Pewarta: Katriana
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020