Rejang Lebong (ANTARA) - Sebanyak 23 orang perangkat desa dari tiga desa di Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu yang diberhentikan dari jabatannya oleh kepala desa terpilih mendatangi kantor dewan perwakilan rakyat setempat guna mengadukan nasib mereka.
Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen usai menerima rombongan perangkat desa, Rabu siang, mengatakan perangkat desa yang diberhentikan oleh kepala desa terpilih pada Pilkades 20 Februari 2020 lalu ini berasal dari Desa Pal 100 Kecamatan Bermani Ulu Raya, kemudian Desa Tanjung Agung, Kecamatan Sindang Beliti Ulu dan Desa Duku Ulu, Kacamatan Curup Timur.
"Intinya perangkat desa ini mengeluhkan karena proses pengangkatan yang dilakukan kepala desa terpilih terkesan tidak objektif dan mungkin lebih mementingkan kelompok tertentu, tapi dalam Perbup mengenai perangkat desa di situ memungkinkan kepala desa terpilih mengatur perangkat desanya masing-masing" ujar dia.
Kendati dalam Perbup Rejang Lebong No.15/2017, tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ini kata dia, seorang kepala desa terpilih memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan perangkat desa harus dilakukan oleh kepala desa terpilih tidak dilakukan sewenang-wenang sehingga bisa menimbulkan konflik.
"Para kepala desa terpilih tolong jaga situasi dan kondisi pascaplikades, di lapangan jangan sampai terjadi konflik, coba ciptakan sinergi jangan ketika kepala desa sudah terpilih serta merta perangkat desa harus diganti seolah-olah tidak melibatkan pihak yang ada di desa," katanya.
Untuk itu dia meminta kepada Pemkab Rejang Lebong ke depannya agar mengevaluasi peraturan bupati tersebut sehingga bersifat sederhana dan tegas. Jangan sampai perbup ini dijadikan bola liar jika ada yang terpilih dan tidak terpilih atau mendukung dan tidak mendukung.
Sementara itu kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Suradi Rifai mengatakan, jika perangkat desa ini merasa keberatan diberhentikan dari jabatannya oleh kepala desa terpilih, namun pihaknya akan terus melakukan mediasi dengan kepala desa terpilih sesuai dengan Perbup No.15/2017.
"Masalah perangkat tadi sudah menjadi haknya kepala desa terpilih untuk menentukan pergantian perangkat desa. Sejauh ini juga belum ada perangkat desa yang ditentukan karena masih penjaringan di tingkat desa," kata dia.
Para perangkat desa yang diberhentikan ini berjumlah 23 orang terdiri dari delapan orang dari Desa Tanjung Agung, lima orang dari Desa Duku Ulu dan 10 orang dari Desa Pal 100.
Menurut perangkat desa yang diberhentikan ini mereka menuntut DPRD Rejang Lebong menengahi permasalahan yang mereka hadapi dengan kepala desa terpilih masing-masing desa, karena dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020