Medan (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Madina menangkap tiga pelajar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) karena menyalahgunakan masa belajar di rumah yang diterapkan di masa pandemi COVID-19 dengan melakukan bisnis sabu.

"Ketiga pelajar ini masing-masing berinisial AA, YL dan IY," kata Kanit Satresnarkoba Polres Madina Bripka Jack Fernando Siregar yang dikonfirmasi di Medan, Rabu.

Baca juga: BNNP: Satu dari 100 pelajar di Aceh korban narkoba

Baca juga: Waspada, paket hemat sabu menyasar pelajar

Baca juga: Polresta Tangerang ciduk pemasok sabu-sabu ke pelajar

Ia mengatakan, penangkapan ketiga pelajar ini berawal dari informasi masyarakat. Atas informasi tersebut personel Satresnarkoba Polres Madina menyamar sebagai pembeli dan memesan narkoba.

Pelaku kemudian meminta kepada polisi yang menyamar untuk datang ke Desa Padang Laru, Kecamatan Panyabungan Timur, Madina.

Saat akan bertransaksi, ketiga pelaku kemudian diringkus berikut dengan barang bukti 4 paket sabu-sabu seberat 2 gram.

Saat diinterogasi, ketiga pelajar ini mengaku mendapat barang haram tersebut dari bandar sabu yang diketahui berinisial D yang merupakan kenalan dari YL dan meminta untuk mengedarkan sabu. YL kemudian mengajak rekannya AA dan IY untuk menjalankan bisnis haram tersebut.

"Mereka ingin mendapatkan uang jajan. Mereka mengaku tidak mendapat uang jajan dari orang tua di masa belajar di rumah akibat corona hingga nekad menjual sabu," jelasnya.

Ketiga pelajar tersebut terancam hukuman 4 sampai dengan 6 tahun penjara akibat nekad menjual sabu-sabu, demikian Bripka Jack Fernando Siregar.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020