Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar akhirnya memutuskan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Coronavirus Disease (COVID-19) tahap dua, setelah dievaluasi masih banyak pelanggaran dan disinergikan dengan Kabupaten Gowa yang juga melaksanakan PSBB, namun batasan waktunya belum ditentukan.

"Hasil pertemuan semalam dengan Forkopimda kota, diputuskan menambah waktu lagi sedikit, supaya sosial engineering bisa berhasil merubah perilaku masyarakat, pola pikir juga bisa berubah sesuai protokol kesehatan," ujar Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar, M Iqbal S Suhaeb, di Posko Induk COVID-19, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.

Selain itu, merujuk hasil rapat di tingkat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Provinsi, diputuskan hal yang sama memperpanjang masa PSBB, dimana pelaksanaan disinergikan pelaksanaan PSBB di Kabupaten Gowa dan rencananya Kabupaten Maros akan menyusul.

"Kalau Makassar menghentikan PSBB, maka akan gagal semua. Sebab, digowa baru mulai. Untuk itu, kita akan memperpanjang sedikit agar bisa bersinergi. Tapi, tidak ditentukan waktunya dan akan dilihat situasinya kalau sudah cukup," kata Iqbal.

Baca juga: Pemkot Makassar pertimbangkan masa perpanjangan PSBB
Baca juga: Gubernur sebut PSBB Gowa berdampak besar untuk Makassar


Menurut dia, apa yang sudah dilakukan di tahap PSBB pertama secara tegas. Sedangkan tahap dua ini, sudah banyak masyarakat yang sadar, sehingga cukup penyampaian himbauan, sisanya menjalankan apa yang sudah dilakukan pada tahap pertama.

"Tahap pertama tegas, tahap dua ini sudah banyak sadar dan tidak perlu cemas cukup imbauan, karena masyarakat kita mulai terbiasa setelah dilakukan tahap pertama. Untuk toko yang masih terbuka, semua ada standarnya seperti hanya toko sembako. Kita tidak mau PSBB ini jangan sampai mematikan ekonomi," katanya.

Pihaknya mengklaim, angka positif sebelum pelaksanaan PSBB meningkat sampai 70 persen. Dimana, 10 hari pelaksanaan PSBB itu yang positif menurun sisa sampai 28 persen. Demikian pula angka kesembuhan, tadinya di masa PSBB angka kesembuhan sekitar 16 persen, setelah masa PSBB sekitar 80 persen.

Dan untuk angka kematian akibat COVID-19, sekitar delapan persen, sementara selama PSBB, angka kematian menurun dan hanya enam persen. Artinya, PSBB cukup berhasil menekan angka kematian, menurunkan angka COVID-19 serta meningkatkan angka pasien sembuh.

Sebelum PSBB, lanjut dia, telah dilakukan imbauan tentang phisycal distancing, pembatasan transportasi termasuk penggunaan masker dan kegiatan sosial kemasyarakatan dan kegiatan keagamaan dan pada waktu PSBB.

Baca juga: Relawan COVID-19 Sandiaga Uno bagikan sembako dan masker di Makassar

"Semua pembatasan itu sudah ada kesepakatan diperketat. Ada dasar hukumnya (Perwali) bukan lagi sekedar imbauan tapi sesuatu aturan. Setelah ini, kita melihat bahwa ternyata dengan PSBB sudah cukup, namun belum sampai kepada indikator bahwa angka sebaran COVID menjadi rata, atau tidak ada lagi. Nah itu target kita," ungkap dia.

Mantan Kepala Biro Humas dan Protokol Humas Pemrov Sulsel ini mengemukakan bahwa disimpulkan, bisa masa PSBB berakhir pada 7 Mei, tapi kemungkinan besar apa yang dicapai itu akan terjadi eforia, lanyas membuat masyarakat beranggapan pembatasan-pembatasan itu tidak berlaku lagi, dan sudah tidak ada penyebaran Corona.

"Nah untuk itu, kita perlu waktu sosial enginering, merubah perilaku masyatakat, presepsi masyarakat, tingkah laku masyarakat sesuai dengan aturan kesehatan sesuai standar protokol kesehatan, jadi tidak cukup rasanya hanya dengan 14 hari," tambahnya.

Data terpantau di situs infocorona.makassar.go.id pada Rabu 6 April 2020 pukul 11.00 WITA, jumlah pasien positif menjadi 440 kasus, 230 orang masih dirawat, 176 sembuh dan 34 orang meninggal.

Selanjutnya, status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 444 kasus, 172 masih dirawat, 210 sehat dan pulang dan 62 orang meninggal dunia. Sementara Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 973 kasus, 135 masih diproses pemantauan dan 838 sudah selesai dipantau.

Baca juga: 46 positif COVID-19 di kluster Tembora asal Sulsel
Baca juga: SAR Unhas bantu tangani COVID-19 di tiga kecamatan di Makassar

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020