jenazah harus dimakamkan sesuai protokol COVID-19

Kuala Kurun (ANTARA) - Juru bicara Gugus Tugas Pencegahan COVID-19 Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Maria Efianti mengatakan satu orang pasien dalam pengawasan meninggal dunia pada Selasa (5/5), saat dirawat di RSUD Kuala Kurun.

Pasien berjenis kelamin perempuan tersebut sudah dimakamkan sesuai dengan protokol COVID-19, walau hasil swab belum diketahui hasilnya, kata Maria saat memberi keterangan kepada awak media, di Kuala Kurun, Rabu.

“PDP tersebut dirawat di RSUD Kuala Kurun, karena masuk waiting list untuk dirujuk ke Doris Sylvanus. Di sana tempatnya sedang penuh, jadi masuk waiting list di sini dan dirawat di ruang isolasi sebagai PDP,” ucapnya.

Dalam perkembangan selanjutnya, karena sakitnya cukup berat, yang bersangkutan meninggal dunia di RSUD Kuala Kurun. Karena yang bersangkutan meninggal dunia dalam status PDP, maka prosedur pemakamannya dilakukan sesuai protokol COVID-19.

Baca juga: Dua kasus baru positif COVID-19 di Kotawaringin Barat Kalteng
Baca juga: Kalteng siapkan tanaman hortikultura untuk 1.000 KK terdampak COVID-19

Menurut dia, yang bersangkutan memang termasuk lanjut usia dan memiliki penyakit lain yakni jantung. Yang bersangkutan langsung dimakamkan pada hari itu juga, di Kecamatan Kahayan Hulu Utara.

Lebih lanjut, dengan adanya PDP yang meninggal dunia tersebut, maka pihaknya melakukan beberapa tindakan yang diperlukan. Jika hasil swab sudah keluar, maka pihaknya dapat segera melakukan tindakan selanjutnya.

“Harapan kami hasil swab yang bersangkutan tidak COVID-19. Nanti jika hasil swab sudah keluar akan kami kabarkan,” kata Maria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas.

Baca juga: Personel Polres Kotim dilatih pemulasaran jenazah COVID-19
Baca juga: Adaro serahkan 5 ambulans untuk pasien COVID-19 di Kalsel dan Kalteng

Terpisah, Direktur RSUD Kuala Kurun Rusni D Mahar melalui Kabid Keperawatan Rahmattambun menyebut bahwa pemakaman pasien PDP tersebut berjalan dengan baik, sesuai dengan protokol COVID-19, dan dimakamkan hari itu juga.

Pemakaman dapat berjalan dengan baik karena pihak keluarga mau memahami bahwa sesuai protokol COVID-19 jenazah harus dimakamkan tidak lebih dari empat jam. Disamping itu, dukungan dari pemerintah desa dan kepolisian setempat juga membantu kelancaran pemakaman.

Dia menjelaskan, pengurusan jenazah yang bersangkutan dilakukan oleh petugas RSUD Kuala Kurun dengan menggunakan menggunakan alat pelindung diri lengkap, begitu juga saat petugas melakukan pemakaman jenazah.

Saat pengurusan jenazah, sambung dia, jenazah ditutup dengan beberapa jenis bahan mulai dari plastik yang tidak dapat tembus air, kain kafan, lalu kembali dilapisi plastik, dan kantung jenazah.

“Selanjutnya kami semprot cairan desinfektan, lalu dimasukkan peti jenazah. Peti jenazah tersebut kami lapisi plastik lagi dan disemprot desinfektan. Selanjutnya kami bawa ke pemakaman,” kata dia.

Baca juga: Pasien positif COVID-19 di Kotawaringin Barat bertambah lima
Baca juga: Enam tenaga kesehatan di Kalteng positif COVID-19 salah satunya dokter

Lokasi pemakaman sudah disiapkan oleh pihak keluarga dan pemerintah desa, yang sesuai dengan protokol COVID-19, yakni berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.

Dia menyebut, jenazah dikubur pada kedalaman 1,5 meter lebih, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter. Mereka yang hadir saat pemakaman juga menerapkan protokol COVID-19 seperti mengenakan masker, menjaga jarak fisik, dan lainnya.

“Kami bersyukur pihak keluarga dari yang bersangkutan memahami bahwa jenazah harus dimakamkan sesuai protokol COVID-19. Dukungan dari pemerintah desa dan kepolisian juga sangat membantu kami,” demikian Rahmattambun.

Baca juga: Laboratorium BSL II RS Doris Sylvanus Palangka Raya beroperasi Mei
Baca juga: Zona merah kasus positif COVID-19 di Kalteng meluas

Pewarta: Kasriadi/Chandra
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020