Iya betul. Kami tangkap satu orangJakarta (ANTARA) - Kepolisian Sektor Metro (Polsektro) Menteng menangkap seorang pria bernama Luthfi alias Upy diduga sebagai otak utama dalam video viral tawuran pada akhir April lalu di kawasan Stasiun Manggarai.
"Iya betul. Kami tangkap satu orang" kata Kapolsek Metro Menteng AKBP Guntur Muhammad Thariq saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Rabu.
Luthfi ditangkap pada Selasa (5/5) malam oleh petugas Buser Polsek Metro Menteng berdasarkan penelusuran lewat media sosial yang dimiliki oleh geng yang diketuai Luthfi bernama Zwembath.
Guntur mengatakan Geng Zwembath itu sering membagikan aksi tawuran maupun aksi merusak fasilitas-fasilitas umum yang mereka lakukan dalam bentuk foto maupun video di media sosial khususnya lewat Instagram.
Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng Kompol Gozali Luhulima dikonfirmasi secara terpisah menyebutkan aksi perusakan sering dilakukan oleh Luthfi.
Baca juga: Polisi tangkap lima orang pelaku tawuran di Manggarai
"Dia melakukan aksinya sudah lama. Dia juga sering melakukan tawuran disertai kekerasan secara berulang,"kata Gozali.
Lebih lanjut, Gozali mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap teman-teman Luthfi yang masih buron dan terlibat dalam tawuran pada akhir April lalu itu.
Penangkapan otak pelaku tawuran Manggarai yang kerap meresahkan masyarakat itu diunggah Polsek Netro Menteng dalam akun Instagram resmi @polsek_menteng.
Dalam video itu, tampak Luthfi dengan baju tahanan berwarna merah menyampaikan pesan agar teman-teman satu gengnya tidak lagi melakukan tawuran.
"Kalau kalian melakukan aksi tawuran kalian akan menyesal. Identitas kalian sudah diketahui dan bakal dijemput polisi," ujar Luthfi.
Sebelumnya, pada Kamis (23/4) Polsek Menteng menangkap menangkap lima pelaku tawuran yang sempat terjadi pada Selasa (21/4) di antara warga Menteng Tenggulun dan warga Manggarai di kawasan Stasiun Manggarai pada malam hari.
Baca juga: Polres Jaksel tangkap dua pelaku tawuran di Manggarai
Dari kelima pelaku, dua di antaranya memiliki hubungan kekerabatan ayah dan anak, keduanya berinisial NSH dan RI.
Kelimanya dijerat polisi menggunakan pasal 503 ayat 1 KUHP karena membuat kegaduhan dan rasa tidak aman bagi masyarakat di malam hari.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020