Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sangat kecewa jika rekomendasi DPD mengenai 14 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), antara lain tidak memasukan calon yang berasal dari anggota DPR karena dinilai tidak layak, tidak menjadi bahan pertimbangan bagi Komisi XI DPR untuk diseleksi anggota BPK.
"Kami sangat kecewa jika hasil rekomendasi DPD tidak menjadi pertimbangan Komisi XI DPR. Karena proses uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan DPD sangat obyektif dengan mempertimbangan kemampuan mengawasi keuangan negara," kata anggota Panitia Ad Hoc IV DPD Marwan Batubara di Jakarta, Minggu, terkait rencana Komisi XI DPR akan menyeleksi calon anggota BPK.
Sebelumnya, DPD telah merekomendasikan 14 nama calon anggota BPK dari 50 calon yang menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Dari nama-nama yang lolos itu tidak satupun dari kalangan DPR.
Marwan menegaskan, tidak lolosnya sejumlah anggota DPR karena mereka tidak memenuhi sejumlah kualifikasi yang ditetapkan DPD, antara lain soal "competence" (pendidikan dan pengalaman) serta "acceptability" (integritas dan kepemimpinan).
"Kami ingin memberikan yang terbaik untuk rakyat dan negara, apalagi ini menyangkut fungsi BPK sebagai lembaga tinggi negara yang mengawasi keuangan negara," katanya.
Ia berharap Komisi XI DPR tetap merujuk rekomendasi DPD serta menerapkan uji serupa, sehingga yang akan terpilih adalah angggota BPK yang berkualitas.
Begitupula Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko mengatakan, anggota BPK terpilih sebaiknya terhindar dari personel yang terlibat kasus korupsi.
Ia mengatakan, BPK juga berperan dalam memberantas korupsi, sehingga, jika diisi oleh orang-orang yang diduga terlibat kasus korupsi maka peran BPK tersebut bisa mandul, terutama dalam mengawasi anggota DPR yang terlibat KKN. "Jangan dimandulkan (peran BPK dalam menangani korupsi)," kata Danang.
Danang tidak bisa berharap banyak jika BPK diisi oleh orang-orang tidak kompeten dan terlihat kasus korupsi.
Danang berharap agar proses pemilihan anggota BPK oleh DPR berlangsung terbuka dengan melibatkan publik, laiknya proses yang dilakukan DPD.
Ia mengatakan, jika pemilihan anggota BPK oleh DPR dilakukan secara tertutup maka akan timbul banyak kecurigaan, misalnya ada manipulasi dan lainnya.
Diberitakan sebelumnya, beberapa pelamar anggota BPK itu seperti anggota DPR Endin AJ Soefihara serta mantan anggota DPR, Udju Djuhaeri, yang kini mundur dari anggota BPK, sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap pemilihan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia.
ICW juga mendesak kasus BLBI, yang juga diduga melibatkan mantan dan anggota DPR, untuk segera dituntaskan,
Sebelumnya, anggota Komisi XI Emir Moeis dan Harry Azhar Azis menyatakan, bahwa putusan DPD hanya akan menjadi bahan pertimbangan. DPR akan menyeleksi lagi nama-nama dari yang ada saat ini. Ia mengatakan, keputusan tetap ada ditangan Komisi XI DPR.
DPR akan memilih tujuh anggota calon anggota BPK yang kemudian diserahkan kepada Presiden untuk dilantik sebagai anggota BPK yang rencananya berlangsung antara September-Oktober.
Tujuh kandidat tersebut nantinya akan menggantikan anggota BPK yang berakhir masa baktinya pada September 2009, yaitu: Anwar Nasution sebagai ketua, Imran (anggota), I Gusti Agung Raj (anggota), Baharudin Aritonang (anggota), Hasan Bisri (anggota) dan Abdullah Zaini (wakil ketua yang telah meninggal dunia).(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009