Pekanbaru (ANTARA News) - Seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Lenggadai Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, menjadi tersangka pelaku tindak pidana kecurangan Pilpres akibat dengan sengaja mencontreng sisa surat suara.

Demikian disampaikan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Rohil, Hasanuddin, kepada ANTARA di Pekanbaru, Minggu.

"Laporan kecurangan Pilpres ini sudah dilaporkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu Polres Rokan Hilir," katanya.

Hasanuddin menjelaskan, kecurangan tersebut berawal dari pelaporan tim sukses Megawati-Prabowo bahwa salah seorang petugas KPPS Desa Lenggadai bernama Anis mencontreng sisa surat suara dari TPS 03. Hal tersebut, ujarnya, dilakukan tersangka usai pemungutan suara pada tanggal 8 Juli lalu.

Ia mengatakan, petugas tersebut mengambil sisa surat suara dan mencontreng untuk salah satu pasangan Capres di bilik suara TPS tersebut. Hal ini, lanjutnya, sempat diketahui oleh sejumlah saksi yang langsung menegur tersangka.

"Namun, tersangka tetap melakukan pencontrengan dan akibatnya sempat terjadi pertengkaran," ujarnya.

Ia mengatakan Panwaslu Rohil bersama tim sukses Megawati-Prabowo telah melaporkan hal tersebut ke Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) di Polres Rohil pada 9 Juli lalu. Dalam laporan tersebut, ujarnya, juga dilampirkan barang bukti berupa enam lembar surat suara sisa yang telah dicontreng oleh pelaku.

"Kabarnya hingga kini pelaku tidak diketahui keberadaannya dan kami serahkan semuanya kepada polisi. Sampai sekarang kami juga belum mengetahui motif tindakan pelaku melakukan kecurangan tersebut," ujarnya.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009