Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi keputusan pemerintah yang menunda jadwal pelaksanaan Pilkada 2020, karena sangat tepat dan bijak di tengah situasi pandemi Covid-19 menyebabkan segala sesuatunya tidak ideal lagi untuk persiapan maupun pelaksanaan Pilkada 2020 sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Apalagi belum ada perhitungan yang pasti tentang durasi Pandemi COVID-19. Sedangkan semua daya dan upaya saat ini harus fokus pada keselamatan masyarakat, serta upaya memutus rantai penularan COVID-19," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.
Karena itu menurut dia, situasi dan kondisinya mengharuskan sejumlah agenda memang harus ditunda, termasuk agenda pemungutan suara Pilkada 2020 yang semula dijadwalkan pelaksanaannya pada 23 September 2020.
Baca juga: Pemerintah terbitkan Perppu penundaan pilkada
Baca juga: Bawaslu: Perppu penundaan pilkada berikan kepastian dan ketidakpastian
Dia menjelaskan, jika mengikuti jadwal Pilkada di bulan September 2020, aktivitas persiapan Pilkada akan mulai meningkat intensitasnya selepas Mei-Juni 2020.
Namun menurut dia akan muncul kesan tidak etis dan juga tidak manusiawi jika persiapan Pilkada 2020 itu dipaksakan di tengah Pandemi COVID-19 saat ini.
"Memasuki pekan pertama Mei 2020 ini, semua provinsi telah melaporkan adanya pasien yang positif terinfeksi COVID-19. Dalam situasi seperti sekarang, tentu saja tidak ideal jika ada kegiatan dengan fokus pada persiapan Pilkada. Sebagaimana telah ditetapkan, Pilkada 2020 harus digelar di 270 daerah pemilihan, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota yang terletak di 32 provinsi," ujarnya.
Dia menilai tentu semua kandidat paham bahwa peluang memenangi Pilkada sangat ditentukan produktivitas dan kreativitas selama periode persiapan. Politisi Partai Golkar itu menilai ketika persiapan tidak mungkin dilakukan karena pandemi COVID-19, maka Pilkada serentak pada pekan ketiga September 2020 jelas tidak ideal lagi.
"Karena itu, Keputusan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penundaan Pilkada 2020 sudah tepat dan bijaksana," katanya.
Dia menilai Perppu tersebut menetapkan pemungutan suara Pilkada 2020 digeser ke bulan Desember 2020 dan apabila pemungutan suara tidak bisa dilaksanakan pada Desember, pelaksanaannya dijadwalkan kembali setelah pandemi COVID-19 berakhir.
Baca juga: KPU Kota Depok siap gelar pilkada pada Desember 2020
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020