Kupang (ANTARA News) - Dalam rangka memperketat pengawasan produk obat, makanan, kosmetik ilegal dari Cina atau negara lain, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kupang, membuka pos di wilayah perbatasan di Atambua Kabupaten Belu dan Ende di Kabupaten Ende.

"Langkah ini direstui Kepala Badan POM Jakarta, mengingat Nusa Tenggara Timur juga terletak di wilayah perbatasan antara Indonesia dan Timor Lesta dan Indonesia dengan Australia yang rawan untuk penyelundupan produk-produk makanan dan minuman yang dilarang masuk ke Indonesia, karena mengandung zat `melamin`," kata Kepala Balai POM Kupang, I Nyoman Sumasada, di Kupang, Sabtu.

Ia menyebut untuk NTT, Pos POM Timor di Atambua untuk mengawasi masuknya produk-produk ilegal yang masuk melalui pintu perbatasan Timor Leste. Sedangkan Pos POM Flores di Ende untuk mengawasi masuknya produk ilegal melalui pintu Bali dan Nusa Tenggara Barat, (NTB).

"Khusus untuk pos POM Atambua telah beroperasi tiga tahun lalu. Disana ditempatkan dua orang tenaga Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua tenaga out suorsing. Sedangkan Pos POM Ende baru selesai dibangun perlengkapan infrastrukturnya dan segera beroperasi tahun depan ini," kata Nyoman.

Nyoman yang saat itu didampingi Kepala Seksi Sertifikasi BPOM Kupang, Dra. Hanny Khartiono, APt, meminta stake holder seperti pemerintah daerah, Kepolisian dan Imigrasi setempat untuk mendukung BPOM, terutama kehadiran Pos POM, sehinggan dapat melaksanakan tugas dengan baik.

Ia menyebut dua tahun belakangan ini berdasarkan uji laboratorium BPOM, ditemukan sejumlah produk yang telah dilarang BPOM karena tidak memiliki izin dan atau tidak diberi nomor register dengan label MD atau LN telah beredar di Indoenesia termasuk Kupang, NTT yang berbahaya untuk kesehatan manusia.

Produk-produk berasal dari Cina yang dilarang karena mengandung melamin diantaranya, produk susu dengan merk dagang Yili (250 ml) dengan jenis pangan susu (Pure Milik), Yili High Calsium susu (low fat milk beverage), Yili Prestige Chocliz dengan jenis pangan Red Bean Ice Bar dan Nestle Dairy Farm dengan jenis pangan susu UHT (UHT Pure Milk 1 L) (catering).

Produk dengan merk dagang Meiji Indoeskrim dengan jenis pangan Es Krim, No. Registrasi ML 305509001116, produk dengan merk dagang Gouzhen dengan jenis pangan susu bubuk Full Cream dengan No.registrasi ML805309001478, produk Oreo, jenis pangan Stick Wafer No. registrasi ML 227109001450.

Produk dengan merk dagang Oreo, jenis pangan Chocolate sandwich, No. registrasi 227109001552. Netle Nesvita Materna dengan jeis pagnan makanan ibu hami dan menyusui, No Registrasi 862109001322 dan Nestle Milkmaid jenis pangan Selai Susu dengan No.registrasi ML 234709002206.

Kecuali itu, ada juga bahan dasar pembuatan makanan soto ayam, telur dadar, penyedap rasa roiko, kecap asing ABC, nissan kabin biscuit dan sayur semur, susu cap nona dikategorikan kadaluarsa dan beredar NTT.

"Ada juga obat kosmetik seperti, Olay Total White (krim pemutih), Olay 4 in 1 Complete, Pond`s Detox Complete Beauty Care Make Up Kit, Pond`s Detox Complete, Pond`s Detox Eye Shadow, Pond`s Detox Complete Beauty Care Make Up dan Pond`s Detox Complete Beauty Care.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009