Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agama, Maftuh Basyuni membantah adanya dugaan korupsi korupsi dalam laporan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1429 Hijriah pada tahun 2008 di Departemen Agama (Depag) sebagaimana temuan Indonesia Corruption Watch (ICW).
"ICW suruh datang ke kantor saya," kata Maftuh Basyuni singkat dengan nada keras saat ditemui sejumlah wartawan usai acara pemberian gelar kehormatan kepada mantan President Director, Bank Muamalat, Ahmad Riawan Amin dari Universitas Islam negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, pihaknya menyuruh ICW agar tidak asal membuat tuduhan-tuduhan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Untuk itu, ia mempersilahkan ICW mendatangi kantor Depag untuk melakukan Pemeriksaan. "Bila perlu ICW priksa dari ujung ke ujung," ujarnya.
Selain itu, Maftuh juga menegaskan bahwa tidak ada kenaikan biaya ongkos naik haji (ONH) sebagaimana yang dinyatakan ICW.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Ade Irawan di Jakarta, Jumat (3/7) mengatakan Depag diduga telah secara sistematis memanipulasi laporan biaya haji BPIH tahun 1429 Hijriah, sebagaimana yang dimuat pada beberapa media cetak nasional.
Dugaan korupsi tersebut ditemukan pada biaya penerbangan, biaya hidup jamaah haji (reguler) selama berada di Arab Saudi yang ditetapkan sebesar 400 dolar AS, biaya Maslahat Ammah adalah ongkos pelayanan muasasah dan kemah Armina, biaya konsumsi Armina dan biaya angkutan darat.
"Dugaan korupsi pada biaya penerbangan sebesar 102.268.438 dolar AS atau 532 dolar AS per-jamaah dan ditemukan pula dugaan korupsi pada biaya operasional di Arab Saudi dan Dalam Negeri sebesar 25.511.148 dolar AS," ujar Ade.
Padahal, dari segi jumlah jamaah haji tidak ada perubahan yang signifikan, karena kuota jamaah haji Indonesia tiap tahun adalah 207 ribu jamaah, tetapi dari segi biaya terjadi kenaikan biaya ONH dari tahun ke tahun, terutama hal ini disebabkan oleh kenaikan biaya penerbangan.
Ade memaparkan bahwa dari komponen utama biaya penerbangan (avtur), harga aktual pada saat bulan haji tertinggi adalah tahun haji 1428 Hijriah di mana mencapai 110,21 dolar AS/bbls, sementara pada tahun haji 1429 Hijriah di 2008 harga aktual avtur hanya 68,53 dolar AS/bbls.
Artinya untuk tahun 1429 Hijriah di 2008, telah terjadi kelebihan biaya penerbangan sebesar 532 dolar AS per jamaah yang harusnya dikembalikan.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009
Lagu lama.
Sorbannya doang yg putih.