Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpah Dian Ediana Rae sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2016-2021 menggantikan Kiagus Ahmad Badaruddin.
Dian menjabat sebagai Kepala PPATK berdasarkan Keputusan Presiden No 37/M tahun 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala dan wakil kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan 2016-2021 tertanggal 5 Mei 2020
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya untuk menjadi kepala PPATK langsung atau tidak langsung dengan dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan apapun kepada siapapun. Saya bersumpah dalam melakukan atau tidak melakukan dalam jabatan ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung juga suatu janji dari siapapun. Saya bersumpah bahwa saya akan merahasiakan kepada siapapun hal-hal yang menurut peraturan perundang-undangan wajib dirahasiakan. Saya bersumpah akan melakukan tugas dan kewajiban sebagai kepala PPATK dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab. Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada negara, konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Dian di Istana Negara Jakarta, Rabu.
Dia mengenakan masker warna hitam namun saat membacakan sumpah ia membuka maskernya tersebut.
Pelantikan itu dihadiri oleh undangan terbatas sekitar 10 orang termasuk Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, serta pejabat terkait lainnya.
Pemberian ucapan selamat oleh Presiden Jokowi dan tamu undangan dilakukan dari jarak sekitar 1 meter dengan mengatupkan kedua tangan di dada.
Dian menggantikan Kiagus Ahmad Badaruddin yang meninggal dunia pada 14 Maret 2020 pada usia 63 tahun.
Baca juga: Kepala PPATK Ahmad Badaruddin tutup usia
Baca juga: Kepala PPATK meninggal bukan karena COVID-19
Kiagus ditetapkan sebagai Kepala PPATK untuk masa jabatan 2016-2021. Sebelum menjabat sebagai Kepala PPATK, ia merupakan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan. Kiagus sempat dirawat di RSUP Persahabatan. Ia telah diperiksa dan dinyatakan negatif COVID-19.
Dian Ediana Rae sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2016 lalu.
Dian memulai karir sebagai Staf di Urusan Luar Negeri, Bank Indonesia pada 1988 dan kerap mewakili BI dalam berbagai konferensi internasional. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Departemen Hukum BI pada 1996-2003.
Selanjutnya Dian menjabat sebagai Direktur Departemen Internasional, Bank Indonesia (2003 – 2010) lalu Direktur Eksekutif/Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Untuk Eropa di London (Juli 2010 – April 2013).
Dian kemudian menjabat sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah VI yang meliputi Jawa Barat dan Banten pada 2013-2014, dan Kepala Departemen Regional I Bank Indonesia pada periode tahun 2014-2016.
Pria kelahiran Bandung, 4 April 1960 itu memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Padjajaran Bandung pada 1986, selanjutnya Master Hukum Bisnis, School of Law University of Chicago (1992) dan Doktor Bidang Hukum Ekonomi (Cum Laude), Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta (2003).
Ia pernah diperbantukan di Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan serta menjadi negosiator untuk waktu yang lama mewakili Indonesia di bidang trade in services dalam forum WTO, APEC, ASEAN, dan juga untuk forum G20 (issue trade financing).
Dian tercatat sebagai dosen luar biasa untuk Universitas Indonesia, Universitas Tarumanegara, dan Universitas 17 Agustus.
Baca juga: Presiden Jokowi lantik Boy Rafli sebagai Kepala BNPT
Baca juga: Presiden Jokowi sampaikan tiga prioritas bagi GNB atasi COVID-19
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020