Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah diminta untuk memberi perhatian serius pada program penempatan TKI yang bekerja di Kuwait karena saat ini terdapat lonjakan TKI bermasalah di penampungan di KBRI, yakni mencapai 600 warga, sebelumnya sekitar 300-400.

"Saya meminta pemerintah segera menghentikan penempatan agar tidak terjadi akumulasi masalah, lalu segera mengirim utusan setingkat menteri untuk memperbaharui nota kesepemahaman (MoU) bagi kedua negara," kata Ketua Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) Yunus M Yamani di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya Menakertrans Erman Suparno mengatakan penyelesaian TKi bermasalah di Kuwait menjadi prioritas utama setelah Depnakertrans menandatangani pembaharuan MoU dengan Jordan dan sedang merintis MoU baru dengan Malaysia.

"Saya sudah meminta Dirjen Binapenta (Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja) Depnakertrans untuk melakukan pendekatan dengan Kedubes Kuwait di Jakarta. "Kita kulonuwun dulu agar pembicaraan lanjutan bisa lancar," kata Erman.

Diakui permasalahan TKI di Kuwait cukup serius, karena angka TKi bermasalah cukup tinggi. "Bagi saya, satu warga saja bermasalah sudah menjadi keprihatinan, karena menyangkut hak-hak warga sebagai manusia yang harus dilindungi," kata Menteri.

Sebelumnya, pada kesempatan berbeda Erman mengatakan bahwa terjadi transisi pemerintahaan di kerajaan Kuwait sehingga Depnakertrans belum bisa menjalin hubungan dengan instansi yang menangani masalah ketenagakerjaan sana.

Yunus mengatakan pemerintah sudah mengirim utusan untuk mengatasi TKI bermasalah di sana tetapi belum ada hasil yang signifikan, sementara majikan dan agensi dengan mudah memecat dan menawarkan TKI ke majikan atau agensi lain.

"Belajar pada kasus Malaysia, sebaiknya pemerintah menghentikan secara total penempatan TKI ke Kuwait agar memberi efek jera bagi majikan dan agen dan memudahkan pemerintah RI untuk melakukan pembaharuan MoU yang pernah ada," kata Yunus.

Mengenai penempatan TKI ke Malaysia yang hingga saat ini masih dihentikan sementara, Erman mengatakan penempatan akan dibuka kembali jika MoU yang saat ini sedang dibahas oleh kedua negara selesai.

"Kita tidak mempunyai target. Yang jelas saat ini sedang dibentuk tim negosiator yang nantinya akan bekerja dalam "joint working group" (JWG) untuk membahas "review" MoU penenempatan TKI di Malaysia," kata Menteri.

Setelah pembahasan JWG yang terdiri dari delegasi dari Indonesia dan Malaysia segera membentuk Komite Bersama (Joint Committee) yang akan memantau pelaksanaan pelayanan dan perlindungan TKI di Malaysia.

Tugas dan fungsi dari komite bersama antara lain bertanggung jawab dalam perencanaan, pendataan dan memonitor pelatihan, evaluasi, bantuan hukum serta pemberian fasilitas pemulangan, jugapengurusan asuransi dan ganti rugi bagi TKI.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009