Jakarta (ANTARA News) - Solidaritas Menangkan SBY "(SMS) team", relawan pendukung pasangan SBY-Boediono, selama sebulan menjelang pilpres (8/7), berhasil mengumpulkan dukungan 2 juta suara dari kalangan pemilih pemula se-Indonesia, kata Dirut "SMS team", Rijal di Jakarta, Jumat.
Menurut Rijal, relawan "SMS team" yang beranggotakan 25 orang kalangan muda profesional di Jakarta itu dibentuk 19 Mei 2009 dalam masa Mei- awal Juli 2009 berhasil menarik dukungan dengan menyebarkan kartu dukungan SMS dan jumlah mengembalikan sekitar dua juta kartu dukungan kepada pasangan SBY-Boediono.
Selain itu, dukungan kepada pasangan SBY-Boediono menjelang pilpres 2009 lewat situs jejaring sosial (facebook) mencapai sekitar 300.000 kunjungan dan melalui website www.smslanjutkan.com, dukungan melalui SMS rata-rata sehari mencapai 900 SMS - 1000 SMS per hari.
Rijal menyatakan terimakasih kepada pemilih yang memberikan dukungan melalui SMS team, sehingga pasangan SBY-Boediono untuk sementara sesuai hasil penghitungan cepat lembaga survei berhasil memperoleh suara sekitar 60 persen dari pemilih di Indonesia.
"SMS team akan mengharapkan kepada SBY-Boediono jika kelak memimpin Indonesia (2009-2014) agar dapat membentuk kabinet yang diisi para menteri yang profesional, sehingga mampu melanjutkan program pemerintahan SBY dalam lima tahun sebelumnya yang telah berjalan baik," katanya.
Kendati hasil penghitungan cepat sejumlah lembaga survei telah menyatakan pasangan SBY-Boediono sebagai pemenang pilpres 2009, tapi Rijal meminta semua pihak untuk bersikap secara bijak, yaitu menunggu keputusan resmi dari KPU pada 24 Juli 2009 tentang capres pemenang Pilpres 2009.
Rijal mengatakan, "SMS team" terkait pilpres 2009 mengimbau segenap elemen masyarakat pendukung pasangan dan tim sukses yang menang maupun yang kalah untuk saling menghormati dan menjaga perdamaian NKRI, serta adanya perdebatan kontraproduktif dan wacana antara tim sukses di media massa pasca-pilpres, dapat dilakukan secara elegan santun dan beretika.
"Sebagai negara yang berlandaskan hukum, maka ada proses hukum yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa dalam pilpres, sesuai kaidah hukum dan perundangan yang berlaku," demikian Rijal.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009
TRIMA KASIH