Tangerang (ANTARA News) - Petugas Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menangkap HCC (50), warga Taiwan yang berusaha menyelundupkan 2,58 kg shabu-shabu senilai Rp2,5 miliar.

"Penangkapan pelaku penyelundup itu diketahui akibat kejelian petugas dalam memantau gerak-gerik penumpang yang baru saja turun dari pesawat," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Bahaduri Wijayanata, di Tangerang Jumat.

Pelaku ditangkap setelah turun dari pesawat Cathay Pacific dengan nomor penerbangan CX-719 dari Hongkong tujuan Jakarta usai mengambil barang bawaan di Terminal II Kedatangan luar negeri di bandara terbesar di Indonesia itu.

Sedangkan modus operandi yang digunakan pelaku yakni membawa shabu (methamphetamine) dalam tas berwarna hitam untuk mengelabui petugas, lalu diselipkan pada bagian samping.

Bahkan shabu tersebut sengaja dikemas khusus dan dimasukkan ke dalam tas bersamaan dengan barang bawaan lainnya supaya tidak dicurigai petugas bandara.

Menurut dia, biasanya pelaku penyelundup narkoba golongan II itu disatukan dengan makanan berupa coklat atau minuman dalam kaleng.

Namun demikian, petugas menyerahkan kasus tersebut ke aparat Direktorat IV Narkotika dan Kejahatan Terorganisir Mabes Polri untuk penyidikan.

Dia menambahkan, petugas belum menemukan pelaku lain sebagai penerima barang atau pihak lain yang dicurigai karena dugaan sementara bahwa pelaku menjual langsung kepada pembeli sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta.

Walau begitu, pelaku penyeludupan dijerat pasal 61 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana kurungan maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009