"KPU sangat berharap semua bisa diselesaikan sesuai jadwal. Rekapitulasi di kecamatan waktunya lima hari," katanya, di Jakarta, Jumat, disela-sela kunjungan ke kantor Kecamatan Kebayoran Baru, untuk memantau proses rekapitulasi suara.
Andi menjelaskan, waktu yang dibutuhkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menyelesaikan rekapitulasi, beragam tergantung pada jumlah kelurahan dan tempat pemungutan suara disetiap kecamatan.
Selain itu, faktor geografis juga mempengaruhi kecepatan penyelesaian rekapitulasi. Andi mencontohkan, di Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Papua Barat, rekapitulasi di tingkat kecamatan membutuhkan waktu lebih lama.
Rekapitulasi suara di tingkat pusat dijadwalkan pada 22-24 Juli dan penetapannya pada 25-27 Juli 2009.
"Mudah-mudahan rekapitulasi di pusat selesai dalam dua hari, itu kalau tidak ada keterlambatan," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009