"Kita sudah rapat dengan bupati dan wali kota. Semua sepakat PSBB diperpanjang hingga 19 Mei dan bisa diperpanjang lagi hingga 29 Mei 2020 jika kondisi belum pulih," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Padang, Selasa.
Perpanjangan PSBB itu akan tetap menjalankan dan mempertegas aturan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 dan Permenkes 9 tahun 2020.
Salah satu konsekuensinya adalah tidak ada satupun kendaraan yang akan bisa masuk atau keluar Sumbar hingga penerapan PSBB selesai pada 19 Mei atau jika diperpanjang 29 Mei 2020.
"Untuk itu perlu ketegasan petugas diperbatasan dalam melarang semua kendaraan penumpang yang masuk ke Sumbar dan kendaraan antarkota kabupaten," katanya.
Dengan demikian masyarakat yang berada di rantau, atau masyarakat luar provinsi yang berdomisili di Sumbar, kecil kemungkinan untuk bisa lebaran di kampung halaman pada Idul Fitri 1441 Hijriah yang jatuh pada 24-25 Mei 2020.
Meski demikian, Irwan menyebutkan akan ada kelonggaran bagi daerah-daerah yang berada dalam zona hijau atau tanpa kasus positif COVID-19 pada PSBB tahap kedua itu. Kabupaten/Kota boleh mengambil kebijakan sesuai kearifan lokal masing-masing daerah untuk pelaksanaan sholat jumat dengan tetap mengacu pada maklumat dan pedoman yang telah dikeluarkan oleh MUI Sumbar nomor 007/MUI-SB/V/2020.
Tehnis pelaksanaannya daerah bisa berkoordinasi dengan MUI Kabupaten dan Kota. Kearifan lokal tersebut dapat diberikan dengan memperhatikan wilayah, kawasan, nagari, RT/RW, atau kompleks yang sudah dipastikan negatif berdasarkan hasil tes swab.
Saat ini ada lima daerah yang masih dianggap belum terpapar COVID-19, yaitu Kabupaten Solok Selatan, Limapuluh Kota, Sijunjung, Kota Solok dan Sawahlunto.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto mendukung perpanjangan PSBB di daerah itu dan akan memberikan dukungan personel dalam penegakan aturan.
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020