cita-cita menjadikan zakat sebagai jaring pengaman sosial akan sulit

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Prof Didin Hafidhuddin mengajak umat Islam untuk mengutamakan pembayaran zakat melalui badan atau lembaga amil zakat dan tidak disalurkan sendiri
demi memperkuat jaring pengaman sosial (JPS) berkelanjutan.

"Muzaki/pezakat yang lebih suka salurkan zakat langsung ke penerima/mustahik, maka fungsi zakat sebagai JPS akan melemah," kata Didin yang juga Mantan Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam telekonferensi yang dipantau dari Jakarta, Selasa.

Dia mencontohkan program di badan/lembaga amil zakat memiliki program jangka panjang untuk mengentaskan kemiskinan sesuai tujuan zakat itu sendiri. Programnya cenderung merata dan menghindari penyaluran zakat ganda pada satu penerima lewat pemanfaatan data dhuafa.

Pemberian zakat langsung zakat oleh muzaki kepada mustahik, kata dia, hanya memiliki efek jangka pendek. Berbeda jika melalui amil zakat yang memiliki program terstruktur dengan jaringannya.

Baca juga: Jateng dorong zakat dibayarkan awal Ramadhan untuk tangani COVID-19

Baca juga: Wapres minta badan amil mulai sosialisasikan zakat Ramadhan

Dalam memilih amil zakat, Didin mengatakan agar muzaki selektif memilih badan atau lembaga. Dia menyarankan muzaki agar memilih amil yang memiliki profesionalitas, program pengentasan kemiskinannya yang baik, akuntabel, transparan dan penyaluran zakat secara tepat sasaran.

Pada kesempatan itu, Didin menyoroti masih adanya pemberian langsung zakat dari muzaki kepada mustahik tanpa melibatkan amil. Dalam banyak kasus, orang kaya mengundang ratusan orang miskin untuk diberi donasi tetapi berujung kepada kerusuhan bahkan memakan korban.

"Muzaki yang membagi langsung kepada masyarakat tanpa lembaga profesional, cita-cita menjadikan zakat sebagai jaring pengaman sosial akan sulit jika masing-masing muzaki langsung ke mustahik. Salurkanlah lewat lembaga-lembaga yang kredibel agar mekanisme penyalurannya menjadi baik," kata dia.

Baca juga: Didin: Zakat bagian jaring pengaman sosial COVID-19

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020