Jamb (ANTARA News) - Jajaran kejaksaan tidak akan memutihkan piutang negara, dan harus ditagih hingga ke ahliwaris yang punya utang.
Kepala Penerangan Hukum (Kapenkum) Kejati Jambi, Andi Ashari SH di Jambi, Kamis mengatakan, tidak ada istilah pemutihan terhadap piutang negara dan akan terus ditagih tanpa batas waktu.
"Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) jajaran kejaksaan terus menagih uang negara dari kredit macet yang disalurkan oleh Bank milik pemerintah, BUMN dan BUMD," katanya.
Aparat kejaksaan sebagai JPN berperan untuk membela dan menagih keuangan negara atau hutang dari intansi pemerintah terhadap swasta.
Uang negara atau tagihan itu akan ditagih oleh JPN atas permintaan instansi pemerintah melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) pada kejaksaan setempat.
Uang negara yang ditagih itu meliputi retribusi, pajak, dan kredit yang belum dibayar, baik atas nama organisasi atau individu yang berutang.
Diakuinya, di Jambi antara jajaran kejaksaan dengan instansi pemerintah lainnya sudah ada kesepakatan kerjasama untuk menagih uang negara itu, namun belum berjalan sesuai yang diharapkan.
Khusus di Kejati Jambi kesepatan kerjasama dalam penagihan uang negara itu sudah dilaksanakan dengan PT Jamsostek lebih dari Rp5 miliar.
Masih banyak keuangan negara yang belum tertagih, seperti tunggakan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) yang belum dibayar oleh pihak perusahaan pada Dinas kehutanan, dan lainnya.
Sebelumnya jajaran Kejati Jambi juga sudah menagih piutang negara dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang jumlahnya juga miliarn rupiah.
"Kita berharap instyansi pemerintah dan BUMN dan BUMD di Provinsi Jambi yang memiliki piutang, supaya segera membuatkan SKK, supaya uang negara bisa diselamatkan atau dikembalikan," kata Andi Ashari.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009