Jakarta (ANTARA News) - Mabes Polri mengancam akan membekukan ijin lima perusahaan penyelenggara jasa satuan pengamanan (Satpam) karena tak mengindahkan aturan seragam Satpam yang ditetapkan Polri.
"Kelima ini dalam proses pembekuan. Mereka sudah diberi peringatan tapi tidak juga mengganti seragamnya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Nanan Sukarna di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, kelima perusahaan yang semuanya beralamat di Jakarta itu adalah WG, SOS, FP. GN dan BN.
Sebelumnya, Polri telah mengumpulkan seluruh perusahaan jasa Satpam untuk sosialisasi dalam rangka penertiban seragam.
Sebagai pembina keamanan sesuai dengan UU No 2 tahun 2002 tentang kepolisian, Polri telah menetapkan hanya ada dua macam seragam Satpam yakni putih biru untuk dalam ruangan dan biru-biru untuk baju seragam lapangan.
Namun akhir-akhir ini, banyak perusahaan jasa Satpam yang tidak menaati aturan itu bahkan membuat seragam yang didesain sendiri misalnya hitam-hitam atau memakai topi kabaret hingga mirip seragam Satuan Gegana Brimob.
Bahkan, ada seragam Satpam yang mirip pakaian militer.
Polri telah memberi batas waktu 1 Juli 2009 bagi lima perusahaan jasa Satpam agar ditaati.
Untuk itu, Polri telah membentuk tim pemantau untuk melihat pemakaian seragam Satpam itu.
Nanan Sukarna mengatakan, selain akan membekukan lima perusahaan, Polri juga memberikan peringatan kepada 15 perusahaan agar menertibkan pemakaian seragam.
"Yang belum tertib akan kita kasih waktu lagi sebab bisa saja seragam atau sepatunya belum siap semua sehingga masih ada yang tidak pakai seragam," katanya.
Untuk itu, Nanan meminta agar baik kelima perusahaan atau 15 perusahaan itu untuk segera menertibkan Satpam yang menjadi karyawannya agar tidak ada pembekuan ijin dari Mabes Polri.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009