Kepada pers di Kantor Bawaslu di Jakarta, Kamis , Wahidah menjelaskan, dugaan tersebut muncul atas laporan Tim Sukses Kampanye SBY-Boediono pada 7 Juli 2009 terkait orasi politik yang dilakukan Megawati dan sudah tersiar dan diliput oleh wartawan.
"Sejak laporan itu diterima, kami langsung melakukan proses klarifikasi mulai 8 Juli 2009. Target selesainya proses klarifikasi dan lainnya pada 12 Juli 2009," katanya
Untuk melihat dugaan pelanggaran pilpres yang dilakukan Megawati, masih akan diteliti apakah terpenuhi atau tidak antara lain menyangkut pidatonya yang disiarkan secara luas oleh media.
Selain itu, apakah capres nomor urut satu itu, memaparkan tentang visi dan misi dalam pidatonya, ada atribut yang dipasang dan isi pidatonya itu untuk mempengaruhi pemilih.
"Kami akan gali laporan itu dari 2 kemungkinan. Kami sudah lakukan konsolidasi dengan tim media yang menyiarkan pidato Megawati," katanya.
Ia menyebutkan, pihaknya sudah mengundang Megawati untuk melihat potensi apakah terlapor ada kerjasama dengan media untuk menyiarkan isi orasi politiknya. "Kami juga akan kejar rekaman video siaran pidato Megawati itu," katanya.
Jika pelanggaran itu terbukti, maka terlapor (Megawati) dapat dikenai sanksi minimal tiga bulan penjara dan maksimal 12 bulan atau denda Rp3 juta dan maksimal Rp12 juta.
Ancaman hukuman itu terkait pelanggaran atas Pasal 213 tentang Kajian Laporan Pelangaran Pengawas Pemilu Lapangan UU No 42 tahun 2008 tentang Pilpres. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009