Jakarta (ANTARA News) - Berkas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Antasari Azhar sampai sekarang masih dipelajari oleh jaksa peneliti (P16) Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Berkasnya sedang dipelajari oleh jaksa, saya belum dilapori oleh jaksa itu apakah sikap yang diambil P21 (lengkap) atau P18 (diberi petunjuk)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Abdul Hakim Ritonga, di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Kejagung telah menerima berkas Antasari Azhar yang menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen pada Jumat (3/7).

Jampidum menyatakan sampai sekarang masih ada tenggang waktu pemeriksaan berkas tersebut, karena waktunya satu pekan sejak berkas Antasari Azhar diterima.

"Tujuh hari jatuhnya hari Senin (13/7), pokoknya tenggang waktu itu sampai sekarang masih ada," katanya.

Sementara itu, berkas dua tersangka lainnya, yakni, Kombes Wiliardi Wizar dan Sigit Haryo Wibisono, sudah dikembalikan ke penyidik Polri dengan diberi petunjuk (P18). "Sedangkan P19 (petunjuk) dalam pembahasan," katanya.

Untuk berkas lima eksekutor, kata dia, dinyatakan sudah lengkap (P21). "Kita menunggu penyerahan tahap kedua (tersangka dan barang bukti)," katanya.

Di bagian lain, ia menyatakan soal lokasi digelarnya sidang tersangka kasus pembunuhan Direktur PT PRB tersebut, sampai sekarang ada dua lokasi, yakni, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan PN Jakarta Selatan.

"Kan di sini ada kemungkinan, kalau dilihat locus delictinya, sebagian termasuk eksekutornya di PN Tangerang, dan bagian mereka menganjurkan adalah di PN Jaksel," katanya.

Lokasi digelarnya sidang tersebut, kata dia, harus dicari jalan ke luarnya mana yang menguntungkan apakah pelaksanaannya bergabung atau tidak.

"Nah ini kita cari jalan ke luarnya, menguntungkan terpisah atau bergabung. Kita mau menentukan dimana bergabungnya, ya nanti diproses," katanya. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009