Jakarta, (ANTARA News) - Berkas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Antasari Azhar sampai sekarang masih dipelajari oleh jaksa peneliti (P16) Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Berkasnya sedang dipelajari oleh jaksa, saya belum dilapori oleh jaksa itu apakah sikap yang diambil P21 (lengkap) atau P18 (diberi petunjuk)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Abdul Hakim Ritonga, di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Kejagung telah menerima berkas Antasari Azhar yang menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen pada Jumat (3/7).

Jampidum menyatakan sampai sekarang masih ada tenggang waktu pemeriksaan berkas tersebut, karena waktunya satu pekan sejak berkas Antasari Azhar diterima.

"Tujuh hari jatuhnya hari Senin (13/7), pokoknya tenggang waktu itu sampai sekarang masih ada," katanya.

Sementara itu, berkas dua tersangka lainnya, yakni, Kombes Wiliardi Wizar dan Sigit Haryo Wibisono, sudah dikembalikan ke penyidik Polri dengan diberi petunjuk (P18). "Sedangkan P19 (petunjuk) dalam pembahasan," katanya.

Untuk berkas lima eksekutor, kata dia, dinyatakan sudah lengkap (P21). "Kita menunggu penyerahan tahap duanya (berkas dan tersangkanya)," katanya.

Di bagian lain, ia menyatakan soal lokasi digelarnya sidang tersangka kasus pembunuhan Direktur PT PRB tersebut, sampai sekarang ada dua lokasi, yakni, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan PN Jakarta Selatan.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009