Usulan para pimpinan (UIN/IAIN/Ketua) PTKIN untuk meringankan beban mahasiswa diapresiasi Menteri Agama
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menyiapkan tiga skema untuk meringankan beban mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang terdampak pandemi COVID-19.
Siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan skema tersebut telah dibahas bersama dalam rapat koordinasi daring antara Ditjen Pendidikan Islam dan pimpinan PTKIN se-Indonesia pada 30 April 2020.
Baca juga: Hidayat Nur Wahid dorong Kemenag bantu UKT mahasiswa
"Usulan para pimpinan (UIN/IAIN/Ketua) PTKIN untuk meringankan beban mahasiswa diapresiasi Menteri Agama," kata Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam M Arskal Salim GP.
Menurut dia, sejak awal pimpinan PTKIN berkomitmen meringankan beban mahasiswa PTKIN akibat pandemi COVID-19. Ada tiga langkah yang akan ditempuh, yaitu sebagai berikut.
Pertama, kata dia, PTKIN memberi kesempatan bagi setiap mahasiswa yang ekonomi orang tuanya terdampak COVID-19 untuk mengajukan surat permohonan banding Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada masa pembayaran semester ganjil 2020-2021.
Baca juga: MRPTNI : Kebijakan UKT diserahkan pada pimpinan perguruan tinggi
"Kami membuka kesempatan bagi mahasiswa terdampak COVID-19 untuk mengajukan keringanan UKT kepada rektor/ketua masing-masing," kata dia.
Mengingat tidak semua orang tua mahasiswa terkena dampak COVID-19, kata dia, tentu upaya banding hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar terdampak, misalnya orang tuanya terkena PHK atau sebab lainnya yang relevan.
Kedua, kata Arskal, PTKIN memberikan bantuan atau subsidi paket data internet bagi mahasiswa sehingga dapat membantu mengikuti proses pembelajaran daring dengan baik.
Baca juga: Kemendikbud: Mahasiswa baru bisa ajukan penundaan dan penurunan UKT
"Sebagian PTKIN telah menjalin kerja sama dengan provider Indosat dan Telkomsel untuk membantu meringankan mahasiswa," katanya.
Ketiga, kata dia, melakukan gerakan empati sosial secara masif. "Untuk gerakan ini, jenis dan bentuknya diserahkan kepada PTKIN masing-masing. Misalnya UIN Walisongo yang menyisihkan honor tunjangan jabatan untuk pencegahan penyebaran COVID-19 di kampus dan masyarakat sekitar," kata dia.
Ia mengatakan langkah tersebut diambil dengan memperhatikan aspirasi mahasiswa selain mempertimbangkan kondisi perkembangan pandemi COVID-19 secara nasional.
"Kami harap ini dapat menjadi solusi bersama. Tentu kita memperhatikan dan memahami menurunnya ekonomi mahasiswa atau wali mahasiswa maupun kesulitan akibat pemberlakuan pembelajaran jarak jauh atau daring," katanya.
Baca juga: UMM beri kompensasi UKT saat pandemi COVID-19
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020