Itu karena Pasar Lama sudah masuk zona merah COVID-19 sehingga perlu ditutup akses masuk dan keluar dari wilayah zona merah itu
Sentani, Jayapura (ANTARA) - Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua menertibkan portal-portal jalan ilegal yang dibangun warga di sejumlah ruas jalan di wilayah itu terkait penutupan aktivitas keluar dan masuk untuk mencegah penularan COVID-19 karena meresahkan masyarakat.
Kepala Distrik Sentani Kota Eroll Y. Daisiu di Sentani, Selasa menjelaskan adanya pembangunan portal resmi yang dilakukan oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Jayapura di Pasar Lama Sentani telah berakibat munculnya portal-portal ilegal yang dibangun warga di sejumlah ruas jalan di wilayah Kota Sentani.
Ia menegaskan keberadaan portal ilegal ini sangat meresahkan masyarakat karena dinilai disalahgunakan oleh oknum warga yang membangunnya.
"Jadi portal-portal jalan ilegal ini bukan dibangun oleh pemerintah dan oknum yang membangun kadang meminta uang (pungli) untuk minum mimuman keras (miras) di situ. Sebagian sudah kita tertibkan," kata Eroll Y. Daisiu.
Menurut dia, kini di Kota Sentani hanya ada dua portal jalan resmi yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura, tepatnya di bagian utara dan selatan Jalan Pasar Lama Sentani. Portal ini dibangun untuk menutup akses lalu lintas dan aktivitas masyarakat ke daerah tersebut.
"Itu karena Pasar Lama sudah masuk zona merah COVID-19 sehingga perlu ditutup akses masuk dan keluar dari wilayah zona merah itu," ujarnya.
Dia mengatakan penertiban sejumlah portal jalan ilegal ini sudah dilakukan sejak Rabu (29/4) 2020. Terhitung ada sebanyak 14 portal ilegal yang berhasil diterbitkan pemerintah daerah dan juga pihak keamanan di sekitar jalan protokol Kota Sentani.
Meski sudah ditertibkan, Eroll mengaku masih banyak portal jalan ilegal yang dibangun masyarakat di lingkungannya masing-masing.
Sehubungan dengan itu pihaknya memastikan akan melakukan penertiban dan akan menindak tegas warga yang tidak menaati arahan dari pemerintah terkait keberadaan portal-portal jalan ilegal tersebut.
"Kita masih menunggu surat edaran dari Bupati. Kalau masih ada warga yang 'kepala angin' atau keras kepala, maka kita akan melakukan tindakan tegas," demikian Eroll Y. Daisiu.
Baca juga: Pasien positif corona di Kabupaten Jayapura bertambah 2 jadi 27 orang
Baca juga: Bupati Mathius: Isolasi wilayah pasar lama Sentani ditunda dua hari
Baca juga: Gudang kargo Bandara Sentani disemprot disinfektan cegah COVID-19
Baca juga: TNI-polisi di Sentani keliling kampung imbau warga cegah Covid-19
Pewarta: Musa Abubar
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020