Kalau (PSBB) ini berhasil serempak se-Jabar harusnya Jabar bisa mengendalikan dengan baik

Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil optimistis pelaksanaan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat provinsi yang berlaku pada 6-19 Mei 2020 bisa menekan persebaran wabah COVID-19.

"Persiapan PSBB Provinsi perhari ini sudah 100 persen, bahkan saya monitor Ciayumajakuning sudah rapat khusus di Majalengka," kata Kang Emil di Bandung, Selasa.

Baca juga: 5.174 paket bansos Pemprov Jabar tahap awal disalurkan di Karawang

Saat ini sudah ada 10 kabupaten/kota yang menerapkan PSBB yakni di kawasan Bodebek (Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten/Kota Bekasi, Kota Depok) dan Bandung Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang).

Menurut Kang Emil, PSBB Bodebek yang dimulai pada 15 April 2020 dinilai berhasil menurunkan angka reproduksi (Re) kasus COVID-19 dan pihaknya berharap penurunan tersebut terjadi di 27 kabupaten/kota di Jabar.

Baca juga: Polda Jabar telah putarbalikkan 33.000 kendaraan selama PSBB

"Keberhasilan tren turun di Bodebek dan Bandung Raya mudah-mudahan bisa ditiru oleh 17 kota/ kabupaten lainnya," katanya.

"Salah satu ukuran keberhasilan PSBB adalah menurunnya tren angka reproduksi (Rt) COVID-19. Sebelum PSBB Bodebek dan Bandung Raya Rt nya tinggi tapi setelah PSBB angka reproduksi menurun," katanya.

Baca juga: Ridwan Kamil teken Pergub PSBB Wilayah Jawa Barat

Kang Emil optimistis, bila PSBB ini dilaksanakan secara serempak di seluruh Jabar ditambah kedisiplinan warga, maka penyebaran COVID-19 bisa ditanggulangi.

"Kalau (PSBB) ini berhasil serempak se-Jabar harusnya Jabar bisa mengendalikan dengan baik," ujarnya.

Adapun pelaksanaan PSBB Jabar sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 36 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanggulangan COVID-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Terbitnya Pergub tersebut juga berbarengan dengan keluarnya Keputusan Gubernur (Kepgub) No 443/Kep.259-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Jabar dan Surat Edaran (SE) Gubernur No 460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Jabar.

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020